loading...
Pakar Hukum Prof Henry Indraguna menegaskan negara tidak boleh membiarkan kemiskinan, tekanan sosial, dan rendahnya kepercayaan publik terhadap penegakan norma menjadi pemicu maraknya main pengadil sendiri. Foto: Ist
JAKARTA - Pakar Hukum Prof Henry Indraguna menegaskan negara tidak boleh membiarkan kemiskinan , tekanan sosial, dan rendahnya kepercayaan publik terhadap penegakan norma menjadi pemicu maraknya tindakan main pengadil sendiri alias eigenrichting. Peringatan disampaikan untuk menyikapi peristiwa seorang laki-laki meninggal bumi akibat diamuk massa di Bali dan kejadian serupa di area Matraman, Jakarta Pusat.
Menurut dia, kedua peristiwa tersebut bukan sekadar persoalan norma pidana, melainkan juga gambaran persoalan sosial nan lebih kompleks. Di satu sisi ada dugaan terjadinya tindak pidana oleh korban, namun di sisi lain muncul tindakan kekerasan kolektif nan berujung pada hilangnya nyawa manusia tanpa melalui proses norma nan sah.
Baca juga: Keutamaan Bekerja Menghindari Kemiskinan
"Fenomena demikian tidak boleh dianggap sebagai corak keadilan masyarakat alias popular justice, melainkan kudu dipandang sebagai ancaman serius terhadap prinsip negara norma sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945," ujar Henry, Senin (27/7/2026).
Konstitusi Indonesia secara tegas menyatakan Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensinya, setiap orang nan diduga melakukan tindak pidana hanya dapat diproses melalui sistem norma nan telah ditentukan undang-undang.
"Dalam sistem norma Indonesia, polisi berkuasa melakukan penyelidikan dan penyidikan, jaksa berkuasa melakukan penuntutan, dan pengadil berkuasa menjatuhkan putusan," kata Guru Besar Unissula Semarang itu.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·