Pakar Hukum: Pemulihan Aset Lebih Tepat Dibanding Perampasan Aset

1 jam yang lalu 3
 Pemulihan Aset Lebih Tepat Dibanding Perampasan Aset Komisi III DPR RI melakukan rapat dengan akademisi untuk mendengar masukan soal RUU Perampasan Aset di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (6/4/2026)(Antara)

PENGGUNAAN istilah "perampasan aset" dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai perlu dievaluasi. Guru Besar Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Yehezkiel Minggus Tiranda, mengusulkan agar terminologi tersebut diganti menjadi "pemulihan aset" lantaran dianggap lebih mencerminkan semangat restoratif daripada sekadar penghukuman.

Menurut Yehezkiel, istilah pemulihan aset lebih tepat sasaran dalam menggambarkan tujuan norma nan mau dicapai. “Kalau saya me-refer usulan RDPU kemarin, kenapa bukan pemulihan aset? Kenapa kudu perampasan aset? Saya lebih prefer dengan terminologi itu (pemulihan aset),” ujar Yehezkiel dalam keterangannya, Kamis (6/8).

Ia menjelaskan bahwa meski istilah perampasan menunjukkan ketegasan penegakan hukum, terminologi tersebut berisiko menimbulkan kesan represif di mata publik. Sebaliknya, istilah pemulihan dinilai lebih humanis dan berorientasi pada kepentingan korban, termasuk negara nan mengalami kerugian.

“Dari sisi kesan publik, istilah perampasan itu represif. Tapi jika pakai istilah pemulihan, itu lebih humanis memang,” kata mantan Ketua Tim Manajemen Perubahan pada Tim Pembaharuan Sistem Inti Administrasi Pajak Direktorat Jenderal Pajak tersebut.

Kesesuaian dengan Standar Internasional

Dari perspektif norma internasional, Yehezkiel menyebut bahwa istilah asset recovery nan digunakan dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) mempunyai padanan nan lebih dekat dengan konsep pemulihan aset. Ia menilai pemilihan istilah nan selaras dengan konvensi internasional bakal memudahkan kerja sama antarnegara.

“Kalau kita pakai istilah perampasan, ini memang model Amerika. Tapi jika istilah UNCAC itu asset recovery. Tinggal kita pilih mana nan lebih memudahkan kerja sama internasional,” imbuhnya.

Krusialnya Aturan Peralihan dan Penutup

Di luar persoalan nama, calon pengadil agung ini menekankan bahwa bagian paling krusial dalam penyusunan RUU ini adalah ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Ia mencatat bahwa nyaris 80 persen undang-undang baru menjadi objek sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akibat persoalan transisi aturan.

“Seluruh substansinya boleh seperti apa, tapi kita bisa moderat di patokan peralihan dan patokan penutup. Segala perihal bisa kita atur secara smooth di sana agar transisi penyelenggaraan patokan melangkah lebih baik,” jelasnya.

Soroti Pasal Aset Tak Seimbang

Yehezkiel juga memberikan catatan kritis terhadap Pasal 5 ayat (2) huruf a dalam draf RUU nan mengatur tentang aset nan tidak seimbang dengan penghasilan. Ia menilai norma tersebut sangat kompleks dan memerlukan penjelasan rinci untuk menghindari ketidakpastian hukum.

Ia mencontohkan valuasi aset digital seperti akun media sosial nan bisa berbobot miliaran Rupiah, alias adanya perbedaan antara nilai tindak pidana dengan total aset nan dimiliki seseorang. “Banyak perihal nan kudu dibuat jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum,” paparnya.

Menutup keterangannya, Yehezkiel mengingatkan bahwa pembahasan RUU ini memerlukan kehati-hatian tinggi lantaran menyangkut kondisi psikologis dan beragam kepentingan di legislatif. “Saya memahami suasana kebatinan di DPR mewakili nan takut dan nan berani. Kita kudu hati-hati dalam membawa RUU ini,” pungkasnya. (I-1)

Selengkapnya