Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti

3 hari yang lalu 4

loading...

Pakar norma pidana Henry Yosodiningrat menyatakan penetapan seseorang sebagai tersangka tetap sah meski nan berkepentingan belum diperiksa sebagai saksi maupun calon tersangka. Foto/istimewa

JAKARTA - Pakar norma pidana Henry Yosodiningrat menyatakan penetapan seseorang sebagai tersangka tetap sah meski nan berkepentingan belum diperiksa sebagai saksi maupun calon tersangka, sepanjang interogator telah mengantongi sekurang-kurangnya dua perangkat bukti nan sah. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) hanya mensyaratkan adanya minimal dua perangkat bukti nan sah sebagai dasar penetapan tersangka.

"Sepanjang sebelum penetapan telah terdapat sekurang-kurangnya dua perangkat bukti nan sah dan perangkat bukti tersebut secara relevan mengarah kepada orang nan ditetapkan, maka penetapan tersangka tetap sah," katanya, Sabtu (18/7/2026).

Henry menjelaskan, Pasal 90 KUHAP baru mengatur syarat dan prosedur penetapan tersangka, namun tidak mencantumkan pemeriksaan calon tersangka sebagai syarat pendahuluan. Henry menilai, andaikan pembentuk undang-undang memang menghendaki pemeriksaan calon tersangka sebagai syarat mutlak, ketentuan tersebut semestinya dicantumkan secara tegas dalam norma undang-undang.

Baca juga: Mahfud MD: Pelimpahan Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah Tidak Ada Dalam KUHAP

Selain itu, abdi negara penegak norma maupun pengadil tidak boleh menambahkan syarat prosedural nan tidak diatur dalam undang-undang. "Dalam norma aktivitas pidana bertindak prinsip kepastian hukum, lex scripta, dan lex stricta. Karena itu tidak boleh menambahkan syarat pembatalan penetapan tersangka nan tidak tercantum dalam undang-undang," ujarnya.

Henry juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 nan kerap dijadikan rujukan mengenai pemeriksaan calon tersangka. Menurut Henry, putusan tersebut menguji ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 nan sekarang telah dicabut dan digantikan oleh KUHAP baru melalui UU Nomor 20 Tahun 2025.

"Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tidak dapat diberlakukan secara otomatis terhadap Pasal 1 nomor 28 dan Pasal 90 KUHAP baru, lantaran norma nan diuji sudah tidak bertindak lagi," jelasnya.

Selengkapnya