Pakar Hukum Pertanyakan Izin Penggeledahan Kasus Febrie Adriansyah

2 jam yang lalu 3

loading...

Guru Besar Hukum Pidana Unair, Prof Nur Basuki mempertanyakan izin penggeledahan nan dikeluarkan PN Cibinong dalam kasus Febrie Adriansyah. Foto saat Febrie Adriansyah memakai rompi tahanan dan diborgol. Foto/Dok.SindoNews

JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair), Prof Nur Basuki mempertanyakan izin penggeledahan nan dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong dalam kasus Febrie Adriansyah. Hal itu lantaran secara substansial dinilai tidak sah.

"Kewenangan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong memberi izin penggeledahan alias penyitaan berkarakter kompetensi relatif, melekat pada wilayah hukumnya sendiri, ialah wilayah Jawa Barat," ujarnya dalam keterangannya, Minggu (23/8/2026).

Baca juga: Ahli Kubu Polri: Febrie Adriansyah Tak Bisa Minta Barang Sitaan Keluarga Dikembalikan

Pendapat itu telah disampaikannya ke hadapan pengadil saat mahir norma pidana dari Surabaya tersebut menjadi mahir dalam sidang praperadilan sah tidaknya penggeledahan dan penyitaan nan diajukan Febrie Adriansyah pada Jumat, 21 Agustus 2026 lalu.

Dia menyoroti persoalan kompetensi relatif pengadilan dalam menerbitkan izin tindakan pro-justitia, nan mana interogator harusnya mengusulkan permohonan izin pada ketua pengadilan negeri nan wilayah hukumnya melingkupi letak penggeledahan maupun keberadaan barang nan disita.

Selengkapnya