Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Tedy Soepandi.(Doc Humas Polda Kaltim)
SEBANYAK tiga orang laki-laki ditetapkan Polda Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai tersangka pelaku terjadinya peristiwa kebakaran rimba dan lahan (Karhutla) di dua wilayah di Kaltim. Demikian dikatakan, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Tedy Soepandi, kepada Media Indonesia, Minggu (23/8) di Balikpapan.
Ia mengungkapkan, dua dari tiga tersangka itu masing-masing berinisial N dan JP. Mereka ditetapkan dalam perkara karhutla di Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
”Sementara satu tersangka lagi berinisial BS, ditetapkan dalam perkara Karhutla di wilayah Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau,” tuturnya.
Dibeberkannya, untuk kasus di Loa Kulu dengan tersangka N dan JP, bermulai pada Rabu (29/7), ketika pihak PT. International Timber Corporation Indonesia Kartika Utama (ITCIKU) mendapati adanya kepulan asap berasal dari pembakaran di Jalan 3500, Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu.
“Mendapati itu, kemudian Tim campuran pemadam berbareng pihak perusahaan mendatangi letak untuk melakukan pemadaman,” sebut Tedy.
Saat di lokasi, lanjutnya, Tim campuran menemukan tersangka N dan JP nan mengaku membuka alias merintis lahan dengan langkah membakar. Padahal sudah ada larangan mengenai pembakaran tersebut.
“Kedua tersangka kemudian dibawa polisi guna proses lebih lanjut. Penyidik pun telah menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara,” tegasnya.
Sementara itu, Polres Berau sukses mengungkap kasus karhutla di Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, dengan menetapkan BS sebagai tersangka. Dimana akibat pembakaran tersebut lahan seluas kurang lebih 12 hektare gosong terbakar.
Dikatakan Tedy, kasus itu berasal dari pemantauan titik panas oleh Satuan tugas (Satgas) Karhutla Kabupaten Berau berbareng Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP), kemudian tim campuran melakukan pengecekan letak dan melaksanakan penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, BS diduga menyulut api di lima titik pada Sabtu (8/8) atas perintah pemilik lahan untuk persiapan penanaman kelapa sawit. Tetapi dengan kondisi cuaca panas, vegetasi kering, dan tiupan angin kencang membikin api dengan sigap merembet ke area lain.
”Api juga membakar lahan konsesi perusahaan pengelolaan hasil hutan. Akibatnya menyebabkan kerugian material nan diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar,” bebernya.
Dalam proses pemadaman di Berau itu, jelasnya, tim campuran dikerahkan terdiri dari Polri, BPBD, Damkar, Manggala Agni, relawan, dan masyarakat setempat,” tutur Tedy.
Ia menegaskan, atas kedua perkara Karhutla tersebut, interogator telah meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan. Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), UU Cipta Kerja sektor perkebunan dan kehutanan, serta Pasal 305 KUHP.
Ia juga mengimbau, agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi karhutla, terutama menghadapi kondisi cuaca kering. Masyarakat diminta tidak membuka lahan dengan langkah membakar.
Pihaknya juga meminta masyarakat berkedudukan aktif segera melaporkan jika menemukan aktivitas pembakaran lahan maupun titik api kepada abdi negara kepolisian alias lembaga terkait.
“Polda Kaltim tidak bakal memberikan toleransi terhadap praktik pembakaran rimba dan lahan, baik nan dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian,” pungkasnya. (EM)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·