Pakar Hukum: Secara Yuridis Pemeriksaan Mantan Jampidsus Tak Perlu Izin Kapolri dan Pejabat Negara Lainnya

10 jam yang lalu 4

loading...

Pakar norma Henry Indraguna menegaskan secara yuridis pemeriksaan petinggi Kejagung, termasuk mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tidak memerlukan izin Kapolri maupun pejabat negara lainnya. Foto: Ist

JAKARTA - Pakar norma Henry Indraguna menegaskan secara yuridis pemeriksaan petinggi Kejaksaan Agung, termasuk mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak memerlukan izin Kapolri maupun pejabat negara lainnya.

"KUHAP sebagai norma aktivitas pidana tidak mengatur adanya tanggungjawab memperoleh izin Kapolri sebelum interogator memanggil alias memeriksa seorang jaksa," ujar Guru Besar Unissula Semarang ini, Selasa (21/7/2026).

Undang-Undang Kejaksaan juga tidak memberikan kewenangan keimunan prosedural nan mensyaratkan adanya izin Kapolri, Presiden, Jaksa Agung, ataupun pejabat lainnya sebagai syarat sah pemeriksaan pidana terhadap Jampidsus.

Baca juga: Usai Diperiksa Kejagung sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan

Menurut KUHAP, interogator mempunyai kewenangan memanggil seseorang, melakukan pemeriksaan, meminta keterangan, melakukan penyitaan, melakukan penggeledahan, hingga menetapkan tersangka andaikan memenuhi perangkat bukti nan dipersyaratkan. Seluruh tindakan tersebut dilakukan berasas kewenangan nan diberikan undang-undang.

Selengkapnya