ARTICLE AD BOX
Ilustrasi(Dok Istimewa)
PAKAR Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Andalas, Khairul Fahmi menilai kewenangan dan sistem penegakan hukum manajemen pemilu perlu dievaluasi untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan penanganan pelanggaran menjelang Pemilu 2029. Menurutnya, penguatan tersebut kudu dimulai dari ketepatan Bawaslu dalam menilai setiap temuan dugaan pelanggaran.
“Keputusan awal Bawaslu dalam menilai temuan kudu presisi, didasarkan pada analisis, bukti nan kuat, support saksi, dan hasil pengawasan nan betul-betul meyakinkan,” kata Khairul di Jakarta pada Senin (13/7).
Ia menjelaskan, setelah suatu temuan dinyatakan sebagai dugaan pelanggaran administrasi, pihak teradu kudu diberi kesempatan nan memadai untuk memihak diri dalam proses pemeriksaan. Menurutnya, sistem tersebut tidak menimbulkan bentrok kepentingan lantaran penjatuhan hukuman manajemen merupakan bagian tak terpisahkan dari kegunaan pengawasan nan dijalankan Bawaslu.
“Jika Anda dituduh melakukan pelanggaran, Anda diberi kewenangan untuk memihak diri dan membuktikan sebaliknya. Itulah ruang bagi pihak mengenai untuk memihak diri sebelum diputuskan,” ujarnya.
Khairul juga mengusulkan agar penyelesaian perkara manajemen tetap dilakukan secara berjenjang. Temuan di tingkat provinsi sebaiknya diputus oleh Bawaslu Provinsi, sedangkan perkara di tingkat kabupaten/kota diselesaikan di wilayah masing-masing.
“Tidak perlu semuanya ditarik ke Bawaslu RI. Mekanisme berjenjang justru kudu dipertahankan dan diperkuat,” katanya.
Selain aspek kelembagaan, dia mendorong pembaruan norma materiil pemilu. Menurut Khairul, pengelompokkan pelanggaran manajemen biasa dan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sudah tidak relevan lantaran penerapannya selama ini susah dibuktikan.
“TSM itu belum pernah efektif berjalan. Karena itu, lebih baik pengaturannya diubah menjadi pelanggaran ringan, sedang, dan berat,” ujarnya.
Ia menilai, perubahan pengelompokkan tersebut kudu diikuti dengan penyesuaian tenggat waktu penanganan perkara. Pelanggaran ringan dapat diselesaikan dalam waktu singkat, sementara pelanggaran berat seperti politik duit alias pelanggaran pencalonan memerlukan waktu pemeriksaan nan lebih panjang agar pembuktian berjalan optimal.
Sebagai rekomendasi, Khairul menawarkan tiga opsi pembenahan, ialah mengoptimalkan sistem nan ada dengan memperbaiki norma aktivitas secara berjenjang, merestrukturisasi norma aktivitas berbasis kewilayahan dengan pemisah waktu nan proporsional, alias membagi Bawaslu ke dalam dua bagian nan terpisah, ialah pengawasan dan ajudikasi.
“Lembaganya tetap satu, tetapi pembagian tugas antara pengawasan dan penegakan norma perlu dibuat lebih tegas agar kinerjanya semakin efektif,” katanya. (H-2)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·