Pakar Hukum Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti Persidangan Dokter Tifa

1 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX

loading...

Terdakwa kasus dugaan penyebaran info bohong dan pencemaran nama baik mengenai tudingan piagam Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), menjalani sidang perdana di PN Jaktim, Kamis (2/7/2026). Foto/Aldhi Chandra

JAKARTA - Pakar norma pidana dan media, Firman Wijaya, menegaskan bahwa produk karya jurnalistik tidak layak digunakan menjadi peralatan bukti dalam persidangan dugaan tindak pidana. Hal itu disampaikan Firman menanggapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) nan menggunakan produk karya jurnalistik sebagai peralatan bukti dalam dakwaan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa di kasus tudingan piagam tiruan Presiden ke-7 Joko Widodo ( Jokowi ).

"Iya (tidak layak), lantaran menurut irit saya ini bakal terjadi tumbukan antara UU Hukum Pidana dengan UU nan melingkupi karya jurnalistik, kerja-kerja jurnalistik, ialah Dewan Pers ada institusinya sendiri, ada instrumennya sendiri,” kata Firman saat dihubungi, Kamis (2/7/2026).

Firman melanjutkan, "Pertanyaannya apakah ini sudah dilewati apa belum? Jika ini tidak dilewati, itu menjadi persoalan lantaran sama saja melanggar UU nan secara existing sudah berlaku, khususnya menyangkut karya jurnalistik, termasuk di dalamnya produk investigatif."

Baca Juga: Dokter Tifa Tantang Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli: Bukan Hanya di Sidang, tapi Juga di Publik

Menurutnya, ada beberapa sistem nan kudu dilalui jika produk jurnalistik dijadikan bahan alias peralatan bukti dalam persidangan. Mekanisme pertama ialah Dewan Pers.

Selengkapnya