Ilustrasi(Dok Unpad)
PAKAR Hukum Pidana, Romli Atmasasmita, menilai penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) nan melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah kudu bebas dari intervensi politik.
Romli menilai proses norma ini memang tidak terbebas dari bayang-bayang pengaruh kekuatan di luar sistem peradilan. Ia mengindikasikan adanya dugaan kombinasi tangan politik dari sejumlah pihak nan berpotensi menggerus independensi serta objektivitas penyidikan.
"Intervensi semacam ini, jika dibiarkan, dapat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga penegak norma dan mengikis prinsip equality before the law nan menjadi fondasi negara hukum," ujar Romli melalui keterangan tertulisnya, Selasa (21/7/2026).
Untuk mencegah lunturnya marwah penegakan norma di mata masyarakat, Romli menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas di setiap tahapan pemeriksaan merupakan syarat nan absolut dan tidak bisa ditawar. Ia mengingatkan agar penanganan perkara ini tidak dibiarkan menggantung alias sekadar menjadi panggung drama tanpa adanya kepastian norma nan jelas.
Menurutnya, penegakan norma nan setara wajib dibuktikan melalui penuntutan nan objektif dan berbasis pada perangkat bukti di persidangan.
Di tengah kekhawatiran atas potensi tekanan politik, Romli meletakkan angan besar pada keberadaan 'Tim 9', ialah tim unik nan diisi oleh sembilan jaksa pilihan mantan interogator Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komposisi tim ini dinilai sangat strategis lantaran para anggotanya mempunyai rekam jejak dan pengalaman langsung dalam mengurai perkara korupsi bersistem rumit, serta mengerti betul standar pembuktian tingkat tinggi nan dibutuhkan di pengadilan.
"Apabila Tim 9 dapat bekerja secara profesional, independen, dan tanpa intervensi, terdapat angan nyata bahwa perkara ini dapat diselesaikan hingga tahap penuntutan. Tuntutan nan diajukan semestinya bukan tuntutan ringan, melainkan tuntutan berat nan setimpal," tegasnya.
Romli menyimpulkan bahwa balasan berat nan proporsional dengan campuran delik korupsi dan TPPU adalah kunci utama untuk menegakkan kepastian norma sekaligus mengembalikan kepercayaan publik kepada lembaga penegak norma di Indonesia.(H-2)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·