Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah(Antara)
Keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) nan belum menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meski telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dinilai berpotensi memunculkan persepsi ketidakadilan dalam penegakan hukum.
Pakar norma Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai Kejagung perlu menjelaskan secara terbuka argumen di kembali keputusan tersebut agar tidak memunculkan persepsi negatif. Menurutnya, transparansi dan objektivitas menjadi kunci utama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses norma nan tengah berjalan.
“Kejaksaan kudu objektif, transparan dan perlakuan nan sama khususnya pada para pelaku tipikor termasuk FA,” kata Fickar dalam keterangannya, Senin (20/7).
Ia berpandangan terdapat argumen nan memadai, baik secara yuridis maupun sosiologis, untuk melakukan penahanan terhadap Febrie setelah ditetapkan sebagai tersangka. Terlebih, tersangka lain dalam perkara nan sama telah lebih dulu ditahan.
“Ini keputusan nan tidak setara dan tebang pilih, lantaran tersangka lainnya dalam satu paket perbuatan sudah ditahan tapi Febrie tidak ditahan, padahal sudah cukup argumen dengan statusnya sebagai jaksa dan jejak pejabat eselon satu,” ujarnya.
Menurut Fickar, penahanan merupakan salah satu upaya paksa nan dapat dilakukan interogator untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan peralatan bukti, mengulangi tindak pidana, maupun memengaruhi saksi.
“Karenanya cukup argumen baik secara yuridis (objektif) maupun sosiologis (subjektif) untuk dilakukan upaya paksa penahanan,” katanya.
Meski demikian, Fickar mengakui keputusan untuk menahan alias tidak menahan tersangka sepenuhnya merupakan kewenangan interogator Kejaksaan Agung. Namun, dia mengingatkan agar kewenangan tersebut digunakan secara ahli dan tetap mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.
“Hal ini jelas tidak sejalan dengan rasa keadilan nan hidup dalam masyarakat, meskipun secara kewenangan upaya paksa penahanan itu ada pada Kejaksaan Agung, tergantung jaksa interogator untuk menggunakannya,” ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa Febrie belum ditahan lantaran baru menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka setelah pelimpahan perkara tahap dua dari interogator Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
“Belum, kan baru dipanggil sekali. Nanti itu kewenangan penyidik,” kata Anang.
Anang menjelaskan, status tersangka Febrie saat ini baru bertindak dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri periode 2020-2024 nan juga mencakup dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU). Perkara tersebut dilimpahkan dari interogator Kortastipidkor Polri kepada Kejaksaan Agung untuk proses penuntutan.
Sementara itu, dua perkara lain nan turut menyeret nama Febrie, ialah dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN dan penyelesaian utang anak upaya PT Krakatau Steel, hingga sekarang tetap dalam tahap pengembangan oleh interogator Polri dan belum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. (E-3)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·