Menhut Raja Juli Antoni (kedua kiri).(MGN)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera memeriksa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni setelah terungkap dugaan penerimaan duit sebesar 14.000 dolar Singapura mengenai pengurusan pelepasan area hutan. Meski duit tersebut disebut telah berupaya dikembalikan, langkah itu dinilai tidak menghapus dugaan tindak pidana gratifikasi.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengatakan penolakan KPK terhadap pengembalian uang tersebut menunjukkan perkara telah memasuki proses hukum.
“Saya kira KPK sudah mengambil sikap soal ini. Setahu saya, upaya pengembalian nan dilakukan oleh Menteri Raja Juli itu sudah ditolak KPK dengan argumen proses norma sudah berjalan. Logikanya, jika proses norma dalam sebuah perkara sudah mulai berjalan, memang tidak ada gunanya lagi mengembalikan dugaan gratifikasi itu,” kata Herdiansyah kepada Media Indonesia, Kamis (6/8).
Menurut Herdiansyah, nan perlu dijelaskan justru argumen duit tersebut baru dikembalikan setelah kasus mencuat ke publik. “Kenapa juga baru mau dikembalikan saat ini ketika kasusnya sudah mulai terekspos? Berarti memang ada intensi nan kudu dijelaskan mengenai dugaan gratifikasi itu,” ujarnya.
Herdiansyah menegaskan, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara tegas menyebut pengembalian hasil gratifikasi tidak menghapus pertanggungjawaban pidana.
“Pengembalian gratifikasi itu tidak kemudian membikin tindak pidananya menjadi hapus. Itu disebutkan secara definitif dalam undang-undang,” tegasnya.
Karena itu, Herdiansyah meminta KPK tidak berakhir pada kebenaran adanya pengembalian uang, tetapi segera memeriksa pihak-pihak nan diduga menerima maupun menikmati aliran biaya tersebut, termasuk Raja Juli Antoni.
“Yang paling krusial adalah KPK kudu segera melakukan proses pemeriksaan terhadap orang-orang nan dianggap memperoleh untung alias mendapatkan gratifikasi dari peristiwa norma ini,” tuturnya.
“Raja Juli Antoni misalnya, semestinya segera diperiksa untuk menjelaskan dari mana duit itu berasal, siapa nan memberikan, dan dalam kaitannya dengan kepentingan apa,” lanjut Herdiansyah.
Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan pemberian duit sebesar 14.000 dolar Singapura kepada Raja Juli Antoni nan disebut telah berupaya dikembalikan, namun jumlahnya belum utuh. Penyidik juga menemukan dugaan aliran biaya kepada sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Kehutanan mengenai pengurusan pelepasan area hutan.
Herdiansyah menilai temuan tersebut kudu menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain di tingkat kementerian. “Kalau perkaranya sudah running, semestinya interogator KPK mulai memeriksa orang-orang nan dianggap terlibat dan menikmati hasil kejahatan, entah itu dari kasus korupsi maupun tindak pidana lain nan berkaitan,” pungkasnya. (Dev/P-3)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·