Eks Jampidsus Febrie Adriansyah(ANTARA)
KETUA Pusat Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Maria Silvya E. Wangga, mendorong abdi negara penegak norma untuk menerapkan pasal pemberatan pidana terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Desakan ini merespons temuan peralatan bukti dan aset berbobot dahsyat nan diduga berangkaian dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pernyataan tersebut disampaikan Maria dalam aktivitas public review berjudul ”Penyalahgunaan Jabatan, Tindak Pidana Jabatan, dan Pemberatan Pidana: Akankah Diterapkan terhadap Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah?” nan digelar di Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026).
Langkah norma tegas dinilai perlu diambil mengingat kepolisian telah menyita aset nan ditaksir mencapai lebih dari Rp540 miliar di 12 titik lokasi. Barang bukti tersebut meliputi duit tunai Rp7,2 miliar dalam 16 mata duit asing, ratusan miliar rupiah pecahan dollar Singapura (SGD) dan AS (USD) di brankas tersembunyi, hingga puluhan kilogram emas batangan.
"Aset-aset tersebut diduga kuat berangkaian dengan pencucian duit hasil kejahatan dalam tiga kasus besar, ialah pengelolaan investasi PT ASABRI, dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, serta tata kelola pasokan batu bara PLTU tahun 2018–2026," jelas Maria.
Maria menyoroti modus penyembunyian aset melalui skema safe house seperti rumah mewah dan kafe untuk menghindari penjelajahan sistem perbankan serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Jika duit ini sah alias legal, kenapa tidak disimpan di bank?" ujar Maria.
Ia juga mengindikasikan adanya dugaan comminggling (pencampuran aset hasil kejahatan dengan aset sah) agar susah terdeteksi dalam LHKPN alias SPT, serta transaksi money changer sebagai sarana layering untuk memutus jejak aliran dana.
Menurutnya, pemilik aset nan mempunyai kekayaan tidak jelas asal-usulnya (unexplained wealth) sepatutnya diwajibkan membuktikan sumber kekayaannya melalui sistem pembalikan beban pembuktian terbatas.
Mengenai sanksi, Maria menegaskan bahwa berasas Pasal 58 ayat (1) KUHP Nasional, penyalahgunaan kewenangan alias sarana kedudukan menjadi aspek nan memberatkan balasan bagi pejabat publik.
Merujuk pada Pasal 59 KUHP Nasional, ancaman pidana pokok bagi penyelenggara negara nan melanggar dapat ditambah sepertiga dari maksimum ancaman hukuman.
"Proses pencucian duit ini dinilai sebagai kelanjutan dari tindak pidana korupsi nan tidak berakhir pada penerimaan duit semata, melainkan bersambung pada tahap placement, layering, hingga integration," pungkasnya.(H-2)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·