Ilustrasi.(Magnific)
DUA pelapor unik Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Kamis (16/7) mengecam tindakan nan mereka sebut sebagai pemecatan sewenang-wenang secara massal terhadap hakim-hakim imigrasi di Amerika Serikat. Mereka menegaskan bahwa politisasi pengadilan imigrasi nan terus bersambung kudu dihentikan.
Sejak Januari 2025, bertepatan dengan kembalinya Presiden Donald Trump ke tampuk kekuasaan, info nan diterima para master menunjukkan bahwa sedikitnya 135 pengadil telah diberhentikan, termasuk di antaranya 113 pengadil imigrasi. Pemecatan tersebut dilaporkan terjadi tanpa argumen nan jelas alias penjelasan individual.
"Pola-pola ini menimbulkan kekhawatiran serius bahwa pengadil imigrasi menjadi sasaran berasas persepsi hubungan politik, latar belakang profesional, alias catatan ajudikasi mereka," ungkap para master dalam pernyataan resmi.
Peringatan ini disampaikan oleh Margaret Satterthwaite, pelapor unik untuk independensi pengadil dan pengacara, serta Gehad Madi, pelapor unik untuk kewenangan asasi manusia migran. Perlu dicatat bahwa pelapor unik PBB adalah master independen nan diberi mandat oleh Dewan Hak Asasi Manusia untuk melaporkan temuan mereka, sehingga mereka tidak berbincang atas nama organisasi PBB secara keseluruhan.
Di Amerika Serikat, pengadil imigrasi ditunjuk oleh Jaksa Agung untuk memimpin persidangan imigrasi. Mereka mempunyai kewenangan krusial untuk memutuskan apakah seorang penduduk asing diizinkan menetap di negara tersebut alias kudu dideportasi.
Satterthwaite dan Madi mencatat info publik nan tersedia dari 78 pengadil imigrasi nan dipecat menunjukkan pola tertentu:
- 65 di antaranya mempunyai tingkat pemberian suaka nan lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional alias rata-rata pengadilan spesifik mereka.
- Hakim dengan pengalaman ahli dalam pembelaan imigran alias pembelaan kemanusiaan terkena akibat pemecatan secara tidak proporsional.
- Hakim nan ditunjuk selama masa pemerintahan presiden sebelumnya juga menjadi sasaran utama.
"Pemecatan ini merusak independensi pengadilan imigrasi dan sistem peradilan nan lebih luas, dengan akibat nan berkarakter segera dan parah," tegas para pakar. Mereka menambahkan bahwa pengadil imigrasi memutuskan kasus-kasus nan sangat menentukan hidup seseorang, termasuk apakah perseorangan tersebut bakal menghadapi penganiayaan, penyiksaan, alias kerugian nan tidak dapat diperbaiki jika dipulangkan.
Sejalan dengan kekhawatiran tersebut, golongan pembelaan migran menilai bahwa pembersihan massal ini bermaksud untuk mengisi posisi-posisi strategis dengan pengadil nan lebih selaras dengan kebijakan anti-imigrasi pemerintahan Trump. (AFP/I-2)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·