Pakar: Penempatan Dana SAL Sesuai UU APBN 2026, Kebijakan Purbaya Dinilai Tepat

2 hari yang lalu 6

loading...

Penempatan biaya SAL sudah sesuai UU APBN 2026, Kebijakan Menkeu Purbaya dinilai tepat. Foto/SindoNews

JAKARTA - Aturan terbaru penggunaan Dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebagaimana ditetapkan dalam UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 merupakan langkah tepat untuk memperkuat tata kelola dan disipilin fiskal. Selain itu, izin tersebut meningkatkan sistem checks and balances pengelolaan finansial negara.

Peneliti Senior Masyarakat Ekonomi Politik Indonesia (MEPI), Erwin Syahrial mengatakan perubahan itu menunjukkan itikad Pemerintah menjaga keseimbangan antara elastisitas kebijakan fiskal dan akuntabilitas penggunaan biaya publik. Di satu sisi, pemerintah tetap mempunyai ruang mobilitas nan memadai untuk merespons dinamika ekonomi andaikan terjadi pelebaran defisit APBN. Di sisi lain, penggunaan Dana SAL untuk membiayai program alias aktivitas baru sekarang memerlukan persetujuan DPR sehingga pengawasan terhadap kebijakan fiskal menjadi lebih kuat.

Berdasarkan UU APBN 2026, penggunaan Dana SAL dibedakan ke dalam dua kategori. Pertama, penggunaan untuk kebutuhan pengelolaan kas dan tambahan pembiayaan andaikan defisit APBN diperkirakan melampaui sasaran sebesar 2,68%. Dalam kondisi tersebut, maka Pemerintah tidak memerlukan persetujuan DPR dan cukup melaporkannya dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2026.

Baca juga: Bukan Cuma Harga Minyak, Tata Kelola APBN nan Buruk Jadi Biang Kerok Lemahnya Rupiah

Kategori pertama itu menegaskan jika penempatan Dana SAL oleh Pemerintah di bank-bank Himbara sebesar Rp100 pada 2026 tidak memerlukan persetujuan DPR sebagaimana nan dipertanyakan Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Dolfie Othniel Frederic Palit dalam rapat kerja dengan Kementerian Keuangan, Rabu, 15 Juli 2026.

Adapun kategori kedua mengatur penggunaan Dana SAL untuk mendanai program alias aktivitas nan tidak berangkaian dengan penutupan defisit maupun pengelolaan kas. Untuk penggunaan seperti itu, Pemerintah wajib meminta persetujuan DPR terlebih dulu sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU APBN 2026.

Selengkapnya