loading...
Diskusi publik berjudul Mengungkap TPPU dan Dugaan Aktor Intelektual di Balik Kasus Eks Jampidsus: Menguji Independensi dan Integritas Penegakan Hukum. Foto: Istimewa
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Mataram Ufran Trisa mengatakan bahwa penggeledahan nan dilakukan interogator kepolisian dalam kasus nan menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dapat dibenarkan sepanjang dilakukan berasas kewenangan nan sah dan mengikuti ketentuan norma aktivitas pidana. Dia menilai kerahasiaan penggeledahan justru diperlukan dalam perkara nan melibatkan pejabat tinggi alias mempunyai jaringan luas guna mencegah hilangnya peralatan bukti maupun terganggunya proses penyidikan.
Dia mengungkapkan bahwa berkembang pandangan di ruang publik nan menyebut penetapan tersangka terhadap Febrie abnormal prosedur lantaran tidak didahului pemeriksaan sebagai calon tersangka. Dia menilai pandangan tersebut perlu dilihat secara utuh dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Dia menjelaskan, putusan tersebut menegaskan pentingnya pemberian ruang kepada calon tersangka untuk memberikan keterangan. Akan tetapi, kata dia, ketentuan tersebut merupakan bagian dari pertimbangan norma (ratio decidendi), bukan amar putusan nan berkarakter operasional dan mengikat secara definitif sebagai syarat absolut penetapan tersangka.
Baca juga: Tak Pakai Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Diduga Pegang Kartu As Tawar Proses Hukum








English (US) ·
Indonesian (ID) ·