Pakar UGM Usul Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Dialihkan ke KPK

1 jam yang lalu 2
Pakar UGM Usul Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Dialihkan ke KPK Hasil penggeledahan nan dilakukan di rumah eks Jampidsus Febrie Adriansyah.(Antara)

DUGAAN korupsi nan menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dinilai menjadi ujian serius bagi kredibilitas penegakan norma di Indonesia. Besarnya peralatan bukti nan disita interogator Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri memunculkan tuntutan agar proses investigasi dilakukan secara independen guna menjaga kepercayaan publik.

Guru Besar Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM), Gabriel Lele menilai perkara tersebut mencerminkan lemahnya kreasi kelembagaan dalam sistem penegakan hukum. Menurutnya, penumpukan kewenangan tanpa diimbangi sistem pengawasan nan efektif berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan.

“Kita berbincang tentang lembaga nan diberi kewenangan untuk memberantas korupsi, tapi justru berada pada episentrum korupsi. Ketika terjadi penumpukan kewenangan pada satu lembaga tanpa kontrol nan memadai dari lembaga lain, terutama dari publik, maka kewenangan itu bisa sangat mudah disalahgunakan,” kata Gabriel, Selasa (21/7).

Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah interogator Kortastipidkor Polri menyita peralatan bukti berupa 74,01 kilogram emas batangan serta duit tunai senilai ratusan miliar rupiah dalam beragam mata duit asing dari sejumlah letak penggeledahan.

Gabriel menjelaskan, lembaga seperti Jampidsus mempunyai kewenangan nan sangat besar dalam menangani perkara korupsi berskala besar. Karena itu, menurut dia, kewenangan tersebut kudu diimbangi dengan sistem pengawasan nan kuat, baik melalui sistem checks and balances antarlembaga maupun pengawasan publik.

“Prinsip saling kontrol itu sangat penting. Kontrol tersebut tidak hanya dilakukan antar-lembaga pemerintah, tapi juga kudu dipastikan bahwa publik mempunyai ruang untuk melakukan pengawasan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti rencana pelimpahan penanganan perkara kepada Kejaksaan. Menurut Gabriel, langkah tersebut berpotensi menimbulkan persoalan psikologis maupun kelembagaan lantaran perkara itu berangkaian dengan pejabat tinggi di lembaga nan sama.

“Kalau saya melihatnya, itu boleh dibilang hanya strategi untuk cooling down. Tetapi itu sekaligus menjadi bola panas bagi kejaksaan. Bagaimana mereka bisa menuntaskan kasus nan melibatkan pejabat tingginya sendiri?” katanya.

Gabriel menilai kondisi tersebut dapat memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. Oleh karena itu, dia berpandangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih tepat menangani perkara tersebut untuk menjamin independensi penyidikan.

“Solusi nan paling ideal adalah melimpahkan kasus itu ke KPK. Kalau kejaksaan nan menangani, ada constraint psikologis, ada constraint kelembagaan, dan publik saya kira tidak begitu percaya jika kasus ini bisa diusut tuntas oleh kejaksaan,” tegasnya.

Lebih jauh, Gabriel mengingatkan bahwa korupsi berskala besar umumnya melibatkan jaringan kekuasaan nan kompleks, sehingga penanganannya tidak cukup hanya menyasar pelaku di permukaan.

“Korupsi-korupsi nan sifatnya besar selalu melibatkan para elite dengan kekuasaan nan sangat besar. Salah satu sifatnya adalah sangat sophisticated (rumit), apalagi terlembaga. Sulit melacak apa nan sebenarnya terjadi selain ketika antar-elite itu pecah kongsi,” ujarnya.

Karena itu, dia berambisi investigasi bisa mengungkap aktor-aktor nan berada di kembali jaringan korupsi, bukan sekadar berakhir pada perseorangan nan menjadi tersangka.

“Siapa nan bisa membongkar semua itu? Kalau penyidiknya hanya berasal dari internal kejaksaan, mereka saja sudah menghadapi kesulitan untuk memproses atasannya sendiri. Apalagi jika kudu mengusut pihak-pihak nan lebih besar lagi di kembali kasus ini,” katanya.

Gabriel menambahkan, Presiden sebagai kepala negara perlu memastikan proses norma melangkah secara independen, transparan, dan bebas dari bentrok kepentingan. Menurut dia, pelimpahan perkara kepada KPK dapat menjadi salah satu langkah untuk menjaga objektivitas penegakan norma sekaligus memenuhi angan publik.

“Paling tidak, dari sisi independensi, angan publik bakal lebih mungkin terpenuhi dibandingkan andaikan kasus ini tetap ditangani oleh kejaksaan,” pungkasnya. (E-4)

Selengkapnya