Gedung MK, Jakarta.(Antara)
TEPAT pada pertengahan juli 2026 terdapat Undang-undang No 4 tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan telah disahkan. Beberapa anak muda nan bergerak dalam pegiat kerakyatan nan mengawasi sistem kebijakan publik, menilai pasal 50A bermasalah, sehingga merekq mengusulkan uji materil ke Mahkamah Konstitusi.
Tim Pemohon nan terdiri dari La Ode Arukun, M.H, Ahmad Bintang wicaksono, S.H, Lukman Papalia, S.H. merasa Ada nan mengganjal dalam Undang- undang tersebut. Dimana pada pasal 50A tentang surat utang nan disebut patriot bond dan merah putih bond.
Arukun menjelaskan pengajuan permohonan uji materil ini sangat krusial untuk telaah dan dipertibangkan terhadap norma pada pasal 50A, dimana pada pasal 5 dan 6 sudah menunjukan patokan nan bisa menghancurkan sistem hukum.
“Melalui publikasi patriot bond Dan merah putih bond nan tidak bisa di tuntut secara pidana umum, pidana unik maupun gugatan perdata. Kemudian pada ayat 6 surat utang unik ini tidak bisa di jadikan sebagai perangkat bukti pengadilan”.
Lanjut arukun menjelaskan bahwa kerugian terhadap kewenangan atas kepastian hukum, dimana timbul ketidakjelasan norma, pasal tersebut menggunakan frasa: “negara menjamin dan melindungi tetapi tidak dijelaskan: pemisah pelindungan, ruang lingkup perlindungan, siapa nan memperoleh perlindungan dan kapan perlindungan berakhir. Akibatnya pemohon merasa norma menjadi multitafsir, abdi negara penegak norma dapat mempunyai penafsiran nan berbeda, penanammodal memperoleh ketidakpastian mengenai pemisah perlindungan.
“ketidakpastian penegakan norma andaikan info transaksi tidak dapat dijadikan perangkat bukti dan tidak dapat menjadi dasar pengenaan pajak, maka abdi negara kesulitan melakukan penyidikan, proses pembuktian menjadi tersendat dan kepastian norma bagi masyarakat menjadi terganggu”.Lanjut Arukun
Arukun nan juga wakil
Ketua Umum bagian norma Pemuda Bulan Bintang menyatakan bahwa ini adalah sebuah kerugian terhadap prinsip negara norma dimana indonesia adalah negara hukum, salah satu unsur negara norma adalah: supremasi hukum, due process of law dan akuntabilitas. namun pasal 50A berpotensi mengurangi prinsip tersebut lantaran memberikan perlindungan nan sangat luas terhadap golongan tertentu. hasilnya masyarakat kehilangan agunan bahwa setiap orang dapat dimintai pertanggungjawaban norma andaikan terdapat dugaan pelanggaran.
“kepentingan konstitusional untuk mendorong pemerintah nan terbuka, namun andaikan info transaksi tidak dapat dijadikan bukti dan info tidak dapat digunakan sebagai dasar penegakan hukum, maka transparansi berkurang, pengawasan publik melemah dan akuntabilitas menurun”. Tambah Arukun
Kerugian terhadap upaya pencegahan pencucian uang, Arukun merasa perihal ini berpotensi mempersulit pencegahan dan pembuktian tindak pidana pencucian duit andaikan tidak disertai sistem pengawasan nan memadai. Akibatnya penelusuran asal-usul biaya dapat menjadi lebih sulit, pembuktian aliran biaya berpotensi tersendat dan efektivitas sistem pencegahan pencucian duit dapat terdampak.
“sama kaitannya dengan kasus baru baru ini nan ditemukan pada mantan JAMPIDSUS Febri Adryansah nan diduga terjerat kasus korupsi dan pencucian duit walaupun belum ada hubungan aktual dari temuan peralatan bukti nan ada”. Tegas Arukun
“Tujuan kami untuk gimana norma tersebut bisa di ubah sesui patokan yg sesuai Undang-Undang Dasar 1945. Agar negara tidak menjadi rumah pencucian duit seperti nan di ungkapkan oleh para mahir hukum”. Tutup Arukun. (Cah/P-3)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·