Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gandeng Kejari Jaksel Perkuat Mitigasi Risiko Hukum

1 jam yang lalu 2
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gandeng Kejari Jaksel Perkuat Mitigasi Risiko Hukum Penandatangan PKS antara PT Pegadaian (Persero) Kantor Wilayah IX Jakarta 2 dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan(MI/HO)

PT Pegadaian (Persero) Kantor Wilayah IX Jakarta 2 secara resmi menjalin sinergi strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bagian Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Langkah ini diambil sebagai upaya berkepanjangan perusahaan dalam memperkuat prinsip Good Corporate Governance (GCG), transparansi operasional, serta efektivitas mitigasi akibat hukum di seluruh lini bisnis.

Prosesi penandatanganan PKS tersebut berjalan khidmat di Hotel Aston Simatupang, Jakarta Selatan, pada Kamis (30/7). Kolaborasi ini dilatarbelakangi oleh dinamika bumi upaya nan kian kompleks, nan menuntut Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti Pegadaian untuk senantiasa mengedepankan asas kepatuhan norma (compliance) guna melindungi aset negara dan kepentingan pemangku kepentingan.

Sesuai petunjuk undang-undang, Bidang Datun Kejaksaan RI mempunyai kewenangan untuk memberikan support hukum, pertimbangan norma (legal opinion/legal assistance), serta tindakan norma lainnya. PKS ini menjadi payung norma resmi bagi kedua lembaga untuk mempercepat penyelesaian masalah norma sekaligus melakukan penanganan akibat secara preventif.

Pemimpin Wilayah PT Pegadaian (Persero) Kantor Wilayah IX Jakarta 2, Maryono, menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan milestone krusial bagi keberlanjutan upaya perusahaan. Ia menekankan pentingnya koridor norma nan kokoh di tengah meningkatnya kompleksitas transaksi keuangan.

"Kami tidak hanya berfokus pada penyelesaian sengketa, melainkan meletakkan perhatian besar pada aspek mitigasi dan pencegahan akibat melalui konsultasi norma nan intensif. Sinergi ini diyakini bisa meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan aset negara secara optimal," ujar Maryono.

Kerja sama strategis ini mencakup empat pilar utama nan menjadi konsentrasi penerapan di lapangan:

Pilar Utama Kerja Sama Deskripsi Implementasi
Sinergi & Koordinasi Kelembagaan Membangun pola komunikasi dan konsultasi responsif antara operasional Pegadaian dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Bantuan & Tindakan Hukum Efektivitas penyelesaian sengketa perdata, pendampingan hukum, dan penyusunan pertimbangan norma atas kebijakan strategis.
Penegakan GCG Mendorong manajemen operasional nan alim izin (compliance) dan meminimalisir potensi penyimpangan.
Perlindungan Aset Negara Menjamin kepastian norma atas aset strategis dan keberlangsungan jasa layanan finansial di wilayah Jakarta Selatan.

Selain seremoni penandatanganan dan penukaran plakat, rangkaian aktivitas juga diisi dengan obrolan interaktif (talkshow) mengenai rumor norma perdata terkini serta sosialisasi product knowledge dari bagian upaya Pegadaian. Pertemuan ini ditutup dengan komitmen kuat dari kedua belah pihak untuk mewujudkan ekosistem upaya nan sehat, aman, dan berkelanjutan. (Z-1)

Selengkapnya