Direktur RSUD Dr Soekardjo Kota Tasikmalaya, Budi Tirmadi menerima surat pengunduran diri dari NZ sebagai staf pegawai manajemen RSUD dengan argumen kesehatan dan surat tersebut diterima pagi hari(MI/Kristiadi )
SEORANG staf manajemen di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Soekardjo, Kota Tasikmalaya, berinisial NZ, resmi mengusulkan surat pengunduran diri. Langkah ini diambil setelah NZ terseret polemik akibat komentar tidak layak di media sosial IG nan diduga menghina pasien pengguna Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS).
Direktur RSUD Dr Soekardjo Kota Tasikmalaya, Budi Tirmadi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat pengunduran diri tersebut pada Kamis (6/8) sekitar pukul 08.00 WIB. Dalam suratnya, NZ mencantumkan argumen kesehatan sebagai penyebab pengunduran diri.
"Kami telah menerima surat pengajuan pengunduran diri dari NZ dengan argumen kesehatan. nan berkepentingan merupakan staf pegawai administrasi, bukan master maupun perawat," ujar Budi Tirmadi, Kamis (6/8).
Budi menjelaskan bahwa NZ merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu nan baru saja diangkat setelah bekerja selama lima tahun di rumah sakit tersebut. Meski surat pengunduran diri sudah diterima, manajemen RSUD memastikan proses pemeriksaan internal tetap berjalan.
Manajemen telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap NZ nan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Saat ini, pihak rumah sakit tengah berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tasikmalaya mengenai sistem sanksi.
"Kami tetap mengonsultasikan dasar hukumnya dengan BKPSDM lantaran belum ada patokan unik mengenai balasan disiplin bagi PPPK paruh waktu. Namun, pengunduran diri tidak otomatis menghentikan proses pemeriksaan nan sedang berlangsung," tegas Budi.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Asep Goparullah, menyatakan bahwa penanganan kasus ini tetap berada di bawah kewenangan internal RSUD Dr Soekardjo. Ia menekankan bahwa status sebagai PPPK tidak membebaskan pegawai dari tanggungjawab menjaga integritas dan nama baik instansi.
"Mekanismenya berjenjang sesuai aturan. Status PPPK tidak menghapus tanggungjawab pegawai untuk menjaga loyalitas serta nama baik lembaga sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja. Jika mau mengundurkan diri itu kewenangan nan bersangkutan, tetapi proses pemeriksaannya kudu diselesaikan terlebih dahulu," kata Asep.
Asep juga meluruskan info nan berkembang, dengan menyebut bahwa komentar NZ di media sosial tersebut bukan ditujukan kepada pasien nan meninggal bumi di RSUD, melainkan merupakan unggahan komentar umum nan dinilai tidak layak di platform digital. (AD/E-4)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·