Ilustrasi.(MI)
POLRES Metro Bekasi mengungkap kronologi komplit kasus penyekapan dan penganiayaan berulang nan dilakukan seorang laki-laki berinisial HSLT, 29, terhadap kekasihnya, TS, 25. Aksi kekerasan nan terjadi di Wisma Elang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tersebut dipicu oleh motif cemburu.
Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Metro Bekasi Kombes Ikhlas Putro Wasono menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban sukses melarikan diri dengan langkah melompat melalui jendela bilik untuk melapor ke pihak kepolisian.
"Kasus bermulai saat tersangka HSLT dan korban saling kenal melalui media sosial pada April 2026. Keduanya kemudian sepakat menjalin hubungan asmara. Meski diwarnai dinamika hubungan nan kerap putus sambung, keduanya akhirnya memutuskan untuk tinggal berbareng di Wisma Elang," ujar Ikhlas dalam keterangannya, Rabu (22/7).
Kronologi Penganiayaan
Perselisihan antara keduanya memuncak pada 29 Juni 2026. Tersangka emosi setelah mengetahui riwayat perjalanan korban nan menunjukkan bahwa TS pernah pergi dengan laki-laki lain saat hubungan asmara mereka sedang terputus. Hal tersebut memicu rasa berprasangka dan sakit hati mendalam pada diri tersangka.
Sejak 2 Juli hingga 8 Juli 2026, HSLT diduga melakukan penganiayaan secara berlanjut. Tersangka menampar, menyeret, hingga memukul wajah korban berkali-kali.
"Korban nan berupaya menutupi wajah dengan kedua tangannya mengalami luka lebam dahsyat pada kedua mata, kening, pipi kanan, lengan atas kiri, serta kedua lengan bagian bawah," jelas Ikhlas.
Kesempatan untuk melarikan diri muncul pada Rabu (8/7) sekitar pukul 16.00 WIB saat tersangka meninggalkan lokasi. Korban memberanikan diri melompat keluar melalui jendela dan langsung menuju Markas Polres Metro Bekasi untuk meminta perlindungan.
Laporan resmi tercatat dengan nomor LP/B/1507/VII/2026/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya tertanggal 9 Juli 2026.
Ancaman Pidana
Atas tindakan kekerasan tersebut, HSLT sekarang dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam balasan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan alias denda paling banyak Rp50 juta.
Sebelumnya, tim Polda Metro Jaya menangkap HSLT di tempat persembunyiannya di area Matraman, Jakarta Timur, pada Sabtu (18/7) malam. Penangkapan ini dilakukan setelah rekaman video mengenai kejadian tersebut viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menambahkan bahwa saat ini tersangka tetap menjalani pemeriksaan intensif oleh tim interogator Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi untuk proses norma lebih lanjut. (I-2)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·