Pelimpahan Berkas Perkara Febrie Dinilai Tindakan Rasional

4 hari yang lalu 5

loading...

Boni Hargens. Foto: Dok SindoNews

JAKARTA - Pelimpahan berkas perkara kasus dugaan korupsi batubara nan diduga melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai tindakan rasional. Analis Politik dan Hukum Boni Hargens membingkai langkah Polri sebagai respons kelembagaan nan rasional, ialah sistem untuk menghindari tumbukan antarlembaga penegak norma nan dapat merugikan proses penegakan norma secara keseluruhan.

Dalam konteks ini, kepentingan menjaga harmoni institusional antara Polri dan Kejagung dinilai lebih mendesak daripada kepatuhan prosedural nan kaku. Perbedaan perspektif ini mencerminkan ketegangan klasik antara legalitas umum dan efektivitas praktis dalam sistem norma Indonesia.

Boni menilai, perbedaan antara "pelimpahan berkas" dan "penyerahan berkas kelanjutan penyidikan" bukan sekadar semantik, melainkan ini menyangkut yurisdiksi, tanggung jawab hukum, dan validitas proses penuntutan. Boni menjelaskan bahwa terdapat sejumlah landasan norma dalam sistem norma Indonesia nan dapat digunakan untuk membenarkan keputusan Polri secara yuridis.

Baca juga: Polda Metro: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dapat Dipertanggungjawabkan Secara Hukum

Selengkapnya