Pembentukan 7 Kejari Baru Jawab Kebutuhan Hukum dan Otonomi Daerah

17 jam yang lalu 8
Pembentukan 7 Kejari Baru Jawab Kebutuhan Hukum dan Otonomi Daerah Presiden Prabowo Subianto.(Dok. YouTube Sekretariat Presiden)

PRESIDEN Prabowo Subianto resmi membentuk tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026 untuk memperkuat penegakan hukum di daerah. Langkah ini dinilai strategis dalam menjawab kebutuhan pelayanan norma nan terus meningkat seiring dengan perkembangan otonomi daerah.

Pakar norma Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyatakan bahwa penambahan satuan kerja kejaksaan sangat krusial untuk mempercepat pelayanan sekaligus mengantisipasi beban perkara. Menurutnya, posisi kejaksaan sebagai aparatur penuntutan kudu seimbang dengan keberadaan kepolisian di tingkat wilayah.

"Jika dibangun alias dikembangkan berapa Kejari, itu pasti didasarkan pada kebutuhan bakal aparatur penuntutan di suatu wilayah. Idealnya memang jumlah kejaksaan itu sama dengan jumlah kepolisian tingkat sektor (Polsek)," ujar Fickar saat dihubungi, Rabu (29/7).

Fickar menilai urgensi pembentukan Kejari baru semakin mendesak akibat pemekaran wilayah provinsi maupun kabupaten/kota. Tanpa penambahan institusi, satu Kejari berisiko menanggung wilayah kerja nan terlalu luas, nan berpotensi menghalang efektivitas penanganan perkara lantaran hambatan jarak dan volume pekerjaan.

Selain aspek geografis, kompleksitas kejahatan juga menjadi argumen utama. Fickar menyoroti peningkatan tindak pidana unik (Tipikor), tindak pidana pencucian duit (TPPU), serta pelanggaran norma oleh pejabat publik di wilayah baru nan memerlukan kapabilitas investigasi dan penuntutan nan memadai dari kejaksaan.

Berdasarkan Perpres Nomor 40 Tahun 2026, pembentukan tujuh Kejari ini bermaksud meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat di wilayah terpencil maupun kepulauan. Kebijakan ini diharapkan memangkas hambatan geografis nan selama ini dihadapi pencari keadilan.

Di sisi lain, keberadaan Kejari baru diproyeksikan bisa memperkuat koordinasi antarlembaga melalui Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Hal ini dianggap krusial untuk meningkatkan efektivitas penanganan perkara pidana maupun perdata di tingkat kabupaten secara lebih terintegrasi. (Z-10)

Selengkapnya