Pembiayaan kepada Perusahaan Berisiko Karhutla harus Diperketat

1 jam yang lalu 3
Pembiayaan kepada Perusahaan Berisiko Karhutla kudu Diperketat ilustrasi(Antara)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan industri perbankan diminta memperkuat pengawasan terhadap pembiayaan perusahaan di sektor perkebunan dan kehutanan nan mempunyai akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hal itu disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI Habib Idrus Salim Aljufri di tengah merebaknya karhutla di banyak wilayah Tanah Air.

Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, rekam jejak lingkungan perusahaan, termasuk kejadian kebakaran berulang di wilayah konsesi, kudu menjadi bagian krusial dalam penilaian akibat angsuran dan keputusan pembiayaan.

“Jangan sampai di satu sisi APBN mengeluarkan biaya besar untuk memadamkan kebakaran, tetapi di sisi lain lembaga finansial tetap memberikan pembiayaan tanpa memperhitungkan secara serius rekam jejak lingkungan debiturnya,” ujar Habib Idrus dalam keterangan nan dikutip, Selasa (25/8).

Ia menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian perbankan tidak boleh hanya mengukur keahlian finansial debitur. Risiko lingkungan nan dapat menimbulkan kerugian ekonomi, hukum, dan reputasi juga kudu diperhitungkan secara memadai.

Karena itu, OJK perlu memastikan bank dan lembaga pembiayaan melakukan pemeriksaan lingkungan secara mendalam sebelum menyalurkan alias memperpanjang angsuran kepada perusahaan di sektor perkebunan dan kehutanan.

“OJK perlu memastikan bahwa prinsip finansial berkepanjangan betul-betul diterapkan dalam keputusan pembiayaan, bukan sekadar menjadi laporan administratif. Perusahaan nan wilayah konsesinya berulang kali terbakar kudu memperoleh pertimbangan pembiayaan nan lebih ketat,” tegas Habib Idrus.

Ia juga meminta OJK menyampaikan info agregat mengenai pembiayaan perbankan kepada sektor perkebunan dan kehutanan, termasuk langkah mitigasi nan dilakukan terhadap debitur berisiko tinggi. Menurutnya, transparansi diperlukan agar masyarakat dapat memandang sejauh mana sektor jasa finansial berkontribusi dalam mencegah kerusakan lingkungan.

Namun, katanya, pengetatan terhadap perusahaan bermasalah jangan membatasi akses pembiayaan bagi petani dan masyarakat kecil. Pemerintah berbareng OJK dan perbankan perlu memperluas angsuran terjangkau bagi petani nan menerapkan pembukaan lahan tanpa bakar, perhutanan sosial, restorasi lahan, serta aktivitas upaya ramah lingkungan.

“Pembiayaan kudu mempunyai arah nan jelas: lebih ketat kepada pihak nan merusak dan lebih mudah bagi masyarakat nan menjaga lingkungan. Petani mini nan mau beranjak kepada pengelolaan lahan tanpa bakar kudu mendapatkan support teknologi dan akses modal,” katanya.

Habib Idrus menilai kebijakan pembiayaan berkepanjangan kudu bisa menciptakan insentif dan disinsentif nan nyata. Pelaku upaya nan bertanggung jawab perlu mendapatkan akses pembiayaan nan lebih baik, sedangkan perusahaan nan mengabaikan akibat lingkungan kudu menghadapi pertimbangan nan tegas.

“Sektor finansial mempunyai kekuatan besar untuk mengarahkan perilaku bumi usaha. Karena itu, perbankan tidak boleh hanya menjadi penonton dalam penanganan karhutla. Pembiayaan kudu menjadi instrumen untuk menjaga lingkungan sekaligus melindungi perekonomian dan masyarakat,” pungkas Habib Idrus. (E-3)

Selengkapnya