Pelaku pembuang sampah nan melanggar patokan di Grogol Selatan(Antara/HO-Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta)
PELAKU nan membuang sampah terlarangan di Jalan Cidodol Raya, Grogol Selatan, Jakarta Selatan, didenda Rp500 ribu setelah video kamera pengawas (CCTV) berisi tindakan tersebut viral.
Kepala Satpel LH Kecamatan Kebayoran Lama, Ian Septyana mengatakan pelaku telah mengakui perbuatannya.
“Berdasarkan bukti rekaman CCTV serta hasil klarifikasi, pelaku telah mengakui perbuatannya dan dikenakan hukuman administratif berupa duit paksa sebesar Rp500 ribu,” kata dia di Jakarta, Sabtu (18/7).
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menelusuri tindakan pelanggaran itu setelah menerima video CCTV.
Petugas kemudian melakukan verifikasi mengenai lokasi, dan meminta keterangan dari sejumlah pihak mengenai CCTV tersebut.
“Dari hasil penelusuran dan klarifikasi, pelaku diketahui merupakan salah satu pegawai tempat upaya nan berada di sekitar letak kejadian,” terang Ian.
Adapun hukuman tersebut diberikan berasas Pasal 130 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Sanksi itu, tegasnya, untuk memberikan pengaruh jera dan mengimbau penduduk disiplin menjaga lingkungan. Ia menegaskan laporan masyarakat bakal ditindaklanjuti sesuai prosedur.
“Pemerintah tidak membiarkan pelanggaran nan mengganggu kebersihan dan kenyamanan lingkungan,” tegas dia.
Selain menjatuhkan sanksi, petugas memberikan edukasi kepada pelaku mengenai tanggungjawab membuang dan mengelola sampah secara bertanggung jawab.
Untuk pemilik dan pengelola tempat upaya di sekitar lokasi, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengingatkan agar tidak membuang sampah sembarangan.
Ia berambisi masyarakat tidak hanya melaporkan pelanggaran, tetapi juga membangun kebiasaan mengelola sampah secara bertanggung jawab, mulai dari tidak membuang sampah sembarangan hingga memilah sampah sejak dari rumah dan tempat usaha.
“Pemilahan sampah dari sumber bakal memudahkan proses pengolahan sekaligus mengurangi jumlah residu nan dikirim ke TPST Bantargebang,” pungkas dia. (Ant/H-4)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·