Warga memperbaiki kayu penyangga tanaman di dekat tempat pembuangan sampah (TPS) terlarangan di Gudangkahuripan, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (8/1/2025).(ANTARA/ABDAN SYAKURA)
PEMERINTAH kabupaten/kota di Bandung Raya diminta segera menertibkan keberadaan tempat pembuangan sampah (TPS) liar nan semakin banyak. Selain merusak estetika, perihal inipun dipastikan menimbulkan aroma tidak sedap sehingga merugikan masyarakat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat Ai Saadiyah meminta pemerintah kabupaten/kota bergerak sigap mengatasi TPS liar. Salah satu nan disorotnya adalah TPS liar di Jalan Raya Ciganitri, Kabupaten Bandung.
Ia menjelaskan, pemerintah kabupaten/kota semestinya memprioritaskan penyelesaian masalah sampah di wilayah masing-masing secara mandiri. Hal ini krusial mengingat usia dan daya tampung Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat bakal segera berakhir.
"Kami tetap tetap mendorong kabupaten/kota untuk menindaklanjuti dulu. Jangan selalu provinsi turun. Jika provinsi turun, tentu kami kudu ada pengarahan dari ketua Pak Gubernur, Pak Sekda," kata Ai saat dihubungi.
Ia menilai, selama ini pemerintah wilayah terkesan berjuntai pada pemerintah provinsi mengenai persoalan sampah. Menurutnya, pihaknya sudah berulang kali turun mengangkut tumpukan sampah di beragam titik ilegal.
Namun, upaya tersebut tidak diikuti dengan perbaikan sistem pengawasan maupun komitmen pembenahan dari pemerintah setempat. ?"Selama ini provinsi sudah banyak membantu, di mana-mana sampah kami angkut, tapi kemudian tidak ada perbaikan dari sisi mereka," katanya.
Pihaknya pun mendorong penataan sampah dari hulu melalui edukasi masyarakat secara masif. Mulai dari setiap rumah tangga, pengurus RT/RW, hingga aparatur di tingkat desa/kelurahan wajib memilah dan mengolah sampah mandiri, sehingga hanya residu nan dibuang ke tempat pembuangan akhir.
"Mohon kabupaten/kota juga ikut memikirkan lantaran nan dikelola oleh provinsi kapasitasnya saat ini sedang kritis. Kami berambisi kabupaten/kota bisa menindaklanjuti dan mengimbau masyarakat agar tidak membuang sampah di tempat ilegal," katanya. (H-2)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·