Pemerintah Ajukan Perpres, Bandara IKN Bersiap Layani Penerbangan Komersial

2 jam yang lalu 3
Pemerintah Ajukan Perpres, Bandara IKN Bersiap Layani Penerbangan Komersial IKN.(Antara)

MENTERI Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan pemerintah telah mengusulkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengubah status airport Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi airport umum guna membuka kesempatan jasa penerbangan komersial.

“Perpres sudah kami ajukan, tapi tentunya kudu dipertimbangkan secara matang lantaran di situ ada tiga airport di Samarinda, kemudian di Balikpapan dan di IKN sendiri,” kata Dudy di Jakarta, Rabu (19/8).

Dudy menyebut Bandara IKN hingga sekarang belum berstatus sebagai airport komersial, sedangkan pemerintah tengah memproses perubahan statusnya menjadi airport umum. “Oh belum komersial,” ujarnya.

Menurut Dudy, pemerintah perlu memperhitungkan keseimbangan lampau lintas penerbangan di Kalimantan Timur mengingat keberadaan airport di Samarinda, Balikpapan, dan IKN nan lokasinya relatif berdekatan.

Karena itu, lanjut dia, perubahan status airport IKN kudu mempertimbangkan pembagian lampau lintas penerbangan agar keberadaan ketiga airport dapat dikelola secara seimbang. “Kita juga kudu memperhatikan traffic-nya nan di sana,” ucap Dudy.

Sebelumnya, Otorita Ibu Kota Nusantara menyatakan Bandara Internasional Nusantara tetap berstatus sebagai airport unik dan sedang menjalani proses perubahan menjadi airport umum agar dapat melayani penerbangan komersial.

Bandara tersebut telah memperoleh Sertifikat Bandar Udara dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan pada 12 Juni 2025 dan sejak saat itu beraksi sebagai airport khusus.

Dalam status tersebut, airport dapat melayani antara lain pesawat kenegaraan, pesawat lembaga pemerintah, penerbangan carter, dan penerbangan privat, sedangkan jasa penerbangan komersial reguler belum dapat diberikan.

Pada April 2025, Dudy menyatakan pembangunan bentuk airport IKN telah rampung dan airport siap beraksi secara nonkomersial setelah menjalani uji pendaratan dan lepas landas.

Adapun dasar pembangunan dan pengoperasian airport tersebut saat ini adalah Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2023 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara VVIP untuk Mendukung Ibu Kota Nusantara.

Perpres itu menetapkan Bandara VVIP IKN sebagai airport unik nan digunakan untuk melayani kepentingan aktivitas pemerintahan di Ibu Kota Nusantara serta mendukung konektivitas area tersebut.

Otorita IKN mencatat akomodasi sisi udara bandara, termasuk landasan pacu sepanjang 3.000 meter dan lebar 45 meter, telah selesai. Bandara juga telah terdaftar pada Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) dengan kode WALK.

Pemerintah menargetkan perubahan status tersebut dapat memperkuat konektivitas dan mendukung mobilitas aktivitas pemerintahan, ekonomi, serta pelayanan publik di IKN. (Ant/P-3)

Selengkapnya