Pemerintah Mau Bagi-Bagi SHM Gratis, Catat Ini Syaratnya

1 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah meluncurkan program sertifikasi rumah secara cuma-cuma untuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Program ini ditujukan untuk memperluas akses kepemilikan kediaman nan legal bagi masyarakat.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan, program ini merupakan terobosan nan luar biasa berasas hasil kerjasama antara Kementerian PKP dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Program ini juga menjadi bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat mini nan tentu mempunyai kebutuhan kediaman secara legal.

"Itu sertifikasi cuma-cuma digabungkan kelak dengan program BSPS, ialah Bedah Rumah. Bagaimana nan Bedah Rumah itu juga kelak bisa diberikan sertifikasi secara gratis. Tentu bakal dipilah-pilah oleh Pak Nusron (Menteri ATR/BPN)," ujar sosok nan berkawan dipanggil Ara tersebut kepada media, Selasa (14/7/2026).

Ara juga menyebut, program sertifikasi cuma-cuma ini tidak hanya dihubungkan dengan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) saja. Rencananya, pemerintah juga bakal menghubungkan penerima faedah sertifikasi ini dengan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) perumahan.

Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid menegaskan, program sertifikasi cuma-cuma sektor perumahan tersebut pada dasarnya ditujukan untuk tiga golongan masyarakat. Kelompok pertama adalah masyarakat penerima support perumahan dari pemerintah, misalnya melalui program BPSP alias bedah rumah.

Nusron memaparkan, selama periode 2015-2024, terdapat sekitar 1,4 juta rumah nan menerima faedah program BSPS. Namun, setelah melalui proses verifikasi, rupanya dari jumlah tersebut terdapat 1,1 juta rumah nan diketahui belum mempunyai sertifikat.

Selain penerima BSPS dari Kementerian PKP, pemerintah juga bakal memasukkan penerima program bedah rumah dari Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan. Hanya saja, saat ini info penerima support bedah rumah dari dua kementerian tersebut belum ditemukan.

"Tapi itu kelak bakal menjadi sasaran objek daripada program sertifikasi sektor perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah secara gratis," ujar dia dalam kesempatan nan sama.

Kelompok kedua nan bakal menerima faedah program sertifikasi cuma-cuma adalah masyarakat nan mengikuti program FLPP. Di sini, pemerintah bakal menggratiskan proses peningkatan status sertifikat dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Nusron bilang, biaya pemecahan HGB induk milik developer properti menjadi HGB atas nama pribadi masing-masing pembeli tetap dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Tapi, nan kita gratiskan adalah dari mereka HGB nan sudah dipecah, (kemudian) dinaikkan menjadi SHM. Itu nan kita gratiskan," katanya.

Kelompok ketiga nan bakal menerima program sertifikasi cuma-cuma adalah masyarakat nan membangun rumah secara mandiri, namun masuk kategori MBR. Penentuan status MBR bakal merujuk pada Peraturan Menteri PKP No. 5 Tahun 2025.

Dari situ, pekerja umum dapat membuktikan dirinya masuk kategori MBR dengan melampirkan slip gaji. Sedangkan bagi masyarakat nan tidak punya slip penghasilan alias pekerja informal, mereka juga bisa ikut program sertifikat cuma-cuma selama namanya tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) maksimal pada desil delapan.

"Jadi jika dia maksimal desil delapan, dia bisa menikmati program ini. Kenapa desil delapan? Karena berasas penjelasan dari BPS, referensi penetapan pendapatan dari Permen PKP nomor 5 itu juga setara dengan desil delapan di letak tersebut," pungkas Nusron.

(wur)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya