Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2026 sebagai bagian dari Paket Stimulus Ekonomi Semester II Tahun 2026.
Beleid ini memberikan tarif Bea Masuk 0% untuk impor peralatan tertentu nan digunakan industri perawatan dan perbaikan pesawat (Maintenance, Repair, and Overhaul/MRO), serta Liquefied Petroleum Gas (LPG) nan menjadi bahan baku industri petrokimia.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari pengarahan Presiden Prabowo Subianto untuk membantu bumi upaya menghadapi tekanan ekonomi dunia nan telah mengerek biaya produksi.
Dengan beban biaya nan lebih rendah, pelaku upaya diharapkan bisa menjaga kelangsungan aktivitas usahanya, meningkatkan efisiensi, sekaligus tetap berkekuatan saing.
Bagi industri MRO, tarif Bea Masuk 0% bertindak untuk impor peralatan dan bahan nan digunakan dalam proses perawatan dan perbaikan pesawat. Lewat insentif ini, biaya operasional perusahaan bisa ditekan sehingga jasa perawatan pesawat di dalam negeri menjadi lebih kompetitif.
"Selain itu, pemerintah juga memberikan tarif Bea Masuk 0% atas impor LPG nan digunakan sebagai bahan baku industri petrokimia. Penurunan biaya bahan baku ini diharapkan membantu industri petrokimia memproduksi bahan baku dengan biaya nan lebih efisien," kaya Haryo.
Manfaatnya pun diproyeksikan merembet ke beragam industri lain nan menggunakan produk petrokimia sebagai bahan baku produksi mereka.
Kebijakan ini diatur dalam PMK Nomor 50 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 26/PMK.010/2022. Beleid ini ditetapkan pada 15 Juli 2026 dan mulai bertindak tujuh hari setelah diundangkan.
Haryo menegaskan unik untuk impor LPG sebagai bahan baku industri petrokimia, tarif Bea Masuk 0% bertindak selama enam bulan melalui pos tarif 9845.10.00 dan 9845.20.00.
Adapun ketentuan penyelenggaraan akomodasi Bea Masuk bagi industri MRO diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2026, nan mengatur kriteria dan tata langkah pemanfaatan insentif fiskal berupa penurunan tarif bea masuk bagi Perusahaan Jasa Industri Reparasi dan Pemeliharaan Pesawat Udara nan mengimpor peralatan dan/atau bahan unik untuk aktivitas jasa tersebut.
Sementara itu, kriteria perusahaan industri petrokimia nan bisa memanfaatkan skema unik atas impor LPG sebagai bahan baku diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1944 Tahun 2026. Impor LPG dengan kode HS 2711.12.00 dan 2711.13.00 oleh perusahaan nan memenuhi kriteria tersebut memperoleh akomodasi Bea Masuk 0% melalui pos tarif 9845.10.00 dan 9845.20.00.
Haryo menegaskan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga momentum pertumbuhan ekonomi lewat penguatan sektor riil.
"Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah menjaga momentum pertumbuhan ekonomi melalui penguatan sektor riil. Melalui efisiensi biaya produksi, pelaku industri diharapkan mempunyai ruang nan lebih besar untuk berinvestasi, meningkatkan kapabilitas produksi, dan memperkuat daya saing," ungkap Haryo.
(haa/haa)
Addsource on Google

4 jam yang lalu
6







English (US) ·
Indonesian (ID) ·