Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini menyiapkan revisi peraturan mengenai ketentuan tata niaga dan batas kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ). Hal itu menyusul adanya rumor halangan ekspor mineral akibat kandungan ikutan LTJ di dalamnya.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan bahwa saat ini pemerintah sedang melakukan kajian untuk menentukan besaran kadar unsur nan diperbolehkan dalam produk nan diekspor. Pihaknya memastikan izin baru itu bakal segera diterbitkan untuk mengurai hambatan administratif nan sempat menghalang ekspor mineral.
Hal itu juga seiring dengan rencana revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nan dikoordinasikan lintas kementerian termasuk Kementerian ESDM dalam perumusan patokan ekspor mineral. Hal itu nantinya tertuang melalui Permendag No. 6/2026.
"Jadi poinnya memang secara ini secara apa itu namanya jika misalnya logam tanah jarang itu bukan sebagai produk utama memang logam-logam kan banyak mengandung unsur ini sebagai ikutan kita sedang lakukan kajian mudah-mudahan nggak terlalu lama kelak bakal keluar berapa untuk ini dan lain sebagainya," katanya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Jumat (7/8/2026).
Penetapan parameter dalam patokan baru tersebut bakal mencakup rincian kadar masing-masing unsur kimia serta metodologi pengetesan laboratorium. Hal itu diperlukan sebagai referensi bagi surveyor dan Bea Cukai agar mempunyai standar verifikasi nan sama dalam proses pengawasan ekspor mineral.
"Revisi Permen iya," tegas Tri menjawab corak payung norma nan sedang diproses oleh pihaknya.
Harmonisasi izin tersebut dilakukan secara paralel dengan rencana normalisasi ekspor sejumlah komoditas nan sempat tertahan akibat indikasi kandungan mineral jarang. Kementerian ESDM berkomitmen agar kebijakan hilirisasi tetap terjaga namun tidak merugikan aktivitas perdagangan mineral strategis nasional nan memenuhi ketentuan.
"Besok jika nggak salah Jumat itu kapan eh Jumat alias Senin besok ada pelepasan untuk nan ini ya ekspor alumina di Ketapang oleh Pak KSP," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menjawab rumor polemik ekspor mineral nan tersendat akibat mengandung LTJ.
Atas itu, pemerintah meyakini bakal melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan No.22 tahun 2023 tentang Barang nan Dilarang untuk Diekspor.
"(Soal) LTJ sudah dibahas di Kementerian ESDM dan Perdagangan. Tidak ada (aturan baru). Revisi Permendag saja," terang Airlangga ditemui di Kantornya, Senin (3/8/2026). Ditargetkan revisi patokan tersebut bisa tuntas dalam waktu sepekan ini.
Dalam beberapa waktu terakhir, terdapat keluhan dari pelaku upaya pertambangan mineral seperti timah, nikel, bauksit. Bahwa aktivitas ekspornya terhenti lantaran kudu memenuhi satu unsur baru ialah kandungan LTJ di dalamnya.
Airlangga mengakui bahwa secara kimiawi, unsur LTJ seringkali ditemukan menyatu dengan komoditas pertambangan dan susah untuk dipisahkan sepenuhnya. "LTJ itu kan ada dalam unsur kimia. Jadi itu alam. Jadi enggak bisa dipisahin 100% itu enggak bisa. Selalu ada others ikutan," jelasnya.
Revisi Permendag tersebut bakal disusun berasas rekomendasi teknis nan dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kendati demikian, patokan nan digodok terletak pada penentuan pemisah kadar unsur kimia nan bakal menjadi referensi bagi pihak surveyor dan Bea Cukai dalam melakukan pengawasan ekspor.
"Sesuai dengan batasan. Ya. Permendag atas rekomendasi Per ESDM," tandasnya.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]

1 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·