Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum buka bunyi mengenai dengan argumen pemerintah meningkatkan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk pendaftaran merek umum.
Sebagaimana diketahui, melalui publikasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 nan menggantikan PP 45/2024, tarif PNBP untuk permohonan pendaftaran merek nan diajukan oleh umum menjadi senilai Rp 2,8 juta per kelas, dari sebelumnya sebesar Rp 1,8 juta namalain mengalami kenaikan 55,6%.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan penyesuaian tarif dilakukan setelah nyaris sepuluh tahun tidak mengalami perubahan. Sebab, penyesuaian tarif ini merupakan nan pertama sejak tarif pendataran merek ditetapkan pada 2016.
Selain itu, dia menegaskan, kebutuhan penyelenggaraan jasa KI terus berkembang seiring perkembangan teknologi, meningkatnya jumlah permohonan, serta tuntutan pelayanan nan semakin sigap dan berkualitas.
"Ini merupakan ikhtiar pemerintah untuk memastikan jasa pendaftaran merek semakin berkualitas, adaptif terhadap perkembangan teknologi, dan bisa memberikan kepastian norma nan lebih baik bagi masyarakat," ucap Hermansyah dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (17/7/2026).
Hermansyah memastikan, dengan adanya kenaikan tarif ini, tentu pemerintah bakal melakukan serangkaian peningkatan layanan, mulai dari penguatan sistem permohonan elektronik, peningkatan keamanan data, pengembangan jasa berbasis digital, hingga penyempurnaan dan percepatan proses pemeriksaan merek.
Dalam kesempatan itu, dia juga menekankan pemerintah tetap mempertahankan tarif unik bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sebesar Rp500.000 per kelas. Selain keringanan biaya, sekarang persyaratan pendaftaran bagi pelaku UMK juga semakin dipermudah.
Pelaku UMK dapat melampirkan salah satu dari Surat Rekomendasi UMK, Nomor Izin Berusaha (NIB) Berbasis Risiko, sertifikat Perseroan Perorangan, alias pengesahan pendirian badan norma Koperasi Desa alias Kelurahan Merah Putih seperti nan telah diatur di Peraturan Menteri Hukum Nomor 5 Tahun 2026.
"Pada saat nan sama, kami tetap menjaga keberpihakan kepada pelaku upaya mikro dan mini dengan mempertahankan tarif unik tanpa kenaikan," ujar Hermansyah.
Terlepas dari adanya penyesuaian tarif, DJKI membujuk masyarakat untuk terus melindungi merek sebagai identitas dan aset upaya nan mempunyai nilai ekonomi.
"Pelindungan merek tidak hanya memberikan kepastian norma bagi pemiliknya, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen serta memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar nasional maupun internasional," paparnya.
(arj/arj)
Addsource on Google

5 hari yang lalu
7







English (US) ·
Indonesian (ID) ·