ARTICLE AD BOX
Gedung Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bekasi.(Dok.Antara)
PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Bekasi memberikan pendampingan kepada 8 anak nan menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hasil operasi penindakan Polda Metro Jaya di area Tenda Biru, Kecamatan Cibitung.
"Kami mengirimkan tim pendamping unik nan beranggotakan pekerja sosial dan psikolog klinis setelah menerima permintaan resmi dari Ditres PPA-PPO Polda Metro," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bekasi Fahrul Fauzi di Cikarang, akhir pekan kemarin.
Dalam keterangannya dikutip Senin (13/7), Fahrul menjelaskan proses pendampingan dimulai ketika para korban menyelesaikan pemeriksaan di RS Polri Kramat Jati dengan menempatkan mereka sementara di Rumah Aman UPTD PPA Kabupaten Bekasi.
Selama berada di rumah aman, lanjut Fahrul, para korban memperoleh pendampingan sosial maupun pemeriksaan psikologis untuk mendukung proses pemulihan sekaligus memenuhi kebutuhan penyidikan.
"Karena para korban bukan penduduk Kabupaten Bekasi dan berasal dari beragam daerah, saat ini mereka telah dirujuk ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) namun tetap kami dampingi," terangnya.
Kasus TPPO diungkap Polda Metro Jaya melalui sebuah operasi di wilayah Cibitung, Bekasi, dan Jakarta Barat pada 25-26 Mei 2026. Dalam operasi di Bekasi, polisi menemukan 8 anak diduga dipekerjakan sebagai pemandu lagu dan pekerjaan sejenis.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan 37 orang dan menetapkan 12 tersangka nan berasal dari 4 kafe di area lokalisasi Tenda Biru. Para tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta sejumlah pasal KUHP.
Eksploitasi anak
Sementara itu, Komisioner Komnas Perlindungan Anak Provinsi Jawa Barat Wawan Wartawan mengapresiasi langkah Ditres PPA-PPO Polda Metro Jaya nan sukses membongkar dugaan praktik pemanfaatan seksual terhadap anak tersebut.
"Kami mengapresiasi keberhasilan Ditres PPA-PPO Polda Metro Jaya dalam membongkar praktik pemanfaatan anak di Tenda Biru. Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen penegak norma dalam melindungi anak dari kejahatan perdagangan orang," katanya.
Ia menegaskan, pihaknya bakal mengawal proses norma kasus TPPO ini hingga tuntas sekaligus mendorong pemulihan menyeluruh bagi para korban melalui pendampingan psikologis, trauma healing, dan pemenuhan kewenangan pendidikan. (H-4)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·