Ilustrasi(Dok Diskominfo Kota Bandung)
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung kembali memberikan insentif pajak wilayah melalui program Diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program nan berjalan mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2026 ini menawarkan potongan pokok tunggakan hingga 100% disertai penghapusan denda.
Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan (PAD) II Bapenda Kota Bandung, Andri Nurdin, menyatakan bahwa kebijakan ini diinisiasi oleh Wali Kota Bandung sebagai corak support nyata untuk meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP).
"Program ini merupakan insentif pajak wilayah nan diberikan Pemerintah Kota Bandung untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus meringankan beban masyarakat," ujar Andri pada Rabu (22/7).
Kategori Diskon dan Persyaratan
Andri menjelaskan terdapat tiga kategori potongan dalam program insentif kali ini. Syarat utamanya adalah wajib pajak kudu terlebih dulu melunasi PBB Tahun Pajak 2026. Berikut rinciannya:
- Diskon 100 Persen: Untuk tunggakan PBB-P2 hingga tahun 2012 (pokok tunggakan dibebaskan sepenuhnya dan bebas denda).
- Diskon 50 Persen: Untuk tunggakan tahun 2013–2020 (bebas denda).
- Diskon 25 Persen: Untuk tunggakan tahun 2021–2025 (bebas denda).
Sistem pembayaran telah dibuat otomatis. Setelah WP bayar PBB tahun 2026, nilai tagihan tunggakan bakal langsung berubah sesuai kategori potongan nilai tanpa perlu mengusulkan permohonan ke instansi Bapenda.
Optimalisasi Penerimaan Daerah
Program ini merupakan insentif kedua di tahun 2026. Sebelumnya, Pemkot Bandung telah memberikan potongan nilai 10 persen untuk pembayaran PBB tahun melangkah hingga 30 Juni 2026. Langkah ini terbukti efektif dalam mengejar sasaran penerimaan daerah.
Pada tahun 2026, sasaran penerimaan PBB Kota Bandung dipatok sebesar Rp700 miliar, naik Rp100 miliar dari tahun sebelumnya. Hingga 30 Juni 2026, realisasi penerimaan telah mencapai Rp294,6 miliar.
Andri menambahkan bahwa persoalan piutang PBB merupakan warisan sejak pelimpahan pengelolaan dari pemerintah pusat ke wilayah pada 2013. "Kami membujuk masyarakat memanfaatkan kesempatan ini hingga 31 Desember 2026. Program dengan lama enam bulan ini tidak dilaksanakan setiap tahun," imbuhnya.
Layanan Gebyar Utama
Bapenda Kota Bandung juga bakal membuka jasa perpajakan dalam aktivitas Gebyar Utama (Gerakan Bandung Unggul Melayani Warga) pada Minggu, 26 Juli 2026, di Lapangan Gasmin Antapani. Selain PBB, penduduk bisa mengakses jasa pajak kendaraan, IKD, hingga NIB.
Melalui beragam kemudahan dan otomatisasi sistem di bank alias kanal pembayaran mitra, Pemkot Bandung berambisi kesadaran penduduk dalam memenuhi tanggungjawab perpajakan terus meningkat demi pembangunan kota nan lebih baik. (AN/E-4)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·