Wali Kota Bandung Muhammad Farhan (kiri) menjelaskan, objek hibah meliputi tanah jalan, bangunan jalan, serta seluruh sarana, prasarana, dan utilitas di sepanjang ruas Jalan Cihampelas pada Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (tengah)(MI/Bayu Anggoro)
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung menghibahkan Jalan Cihampelas kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) Penandatanganan naskah perjanjian hibah wilayah (NPHD) dilakukan di Balai Kota Bandung, Rabu (29/7).
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menjelaskan, objek hibah meliputi tanah jalan, bangunan jalan, serta seluruh sarana, prasarana, dan utilitas di sepanjang ruas Jalan Cihampelas. Pengalihan aset itu dilakukan setelah ruas Jalan Cihampelas ditetapkan sebagai jalan provinsi berasas Keputusan Gubernur Jawa Barat pada 30 Juni 2026.
"Objek hibah nan disampaikan berupa tanah jalan, bangunan jalan, serta seluruh sarana prasarana dan utilitas nan berada di sepanjang ruas Jalan Cihampelas dari manajemen inventaris peralatan milik wilayah Kota Bandung kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat," kata Farhan.
Ia mengatakan, proses hibah telah memenuhi seluruh ketentuan administratif sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024, termasuk arsip permohonan, disposisi, hingga hasil pembahasan tim peneliti.
Farhan mengungkapkan, setelah aset resmi menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, proses pembongkaran Teras Cihampelas bakal dilakukan melalui sistem lelang terbuka. Menurutnya, perusahaan nan memenangkan lelang bukan menerima anggaran pembongkaran, melainkan justru kudu memberikan nilai ekonomi kepada pemerintah provinsi sebagai bagian dari proses pemanfaatan aset.
"Konsepnya bongkar total. Perusahaan nan ikut lelang pembongkaran kudu bayar nilai ekonomi tertentu kepada pemerintah provinsi. Semua proses lelang dan penilaiannya berada di pemerintah provinsi," katanya.
Farhan menuturkan, keputusan tersebut merupakan hasil obrolan panjang antara dirinya dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dengan mempertimbangkan beragam aspek tata ruang, estetika kota, hingga kepastian administrasi. Ia mengakui Teras Cihampelas selama ini tidak pernah mempunyai posisi nan jelas dalam arsip perencanaan tata ruang.
"Bahkan Kementerian PUPR juga tidak bisa mendefinisikan apakah itu bangunan, jalan, alias jembatan. Karena itu sampai hari ini tidak bisa diterbitkan sertifikat laik fungsi. Secara manajemen kami juga tidak bisa mempertahankannya terus," katanya.
Farhan menambahkan, Pemkot Bandung sebelumnya telah berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari hasil konsultasi tersebut, sistem lelang pembongkaran dinilai menjadi langkah paling tepat untuk menghindari potensi kerugian negara.
Meski aset telah dihibahkan, Farhan menegaskan faedah terbesar nan bakal diterima Kota Bandung adalah penataan area nan lebih baik dan terintegrasi. "Tidak ada tukar guling. nan paling krusial kita mendapatkan faedah berupa penataan area sehingga Cihampelas bisa kembali tertata," katanya.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan pengalihan kewenangan tersebut merupakan corak kerjasama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Bandung dalam mempercepat penyelesaian persoalan area Cihampelas.
Menurutnya, setelah proses manajemen selesai, pemerintah provinsi bakal segera melakukan penataan agar Cihampelas kembali menjadi pusat industri kreatif, fesyen, dan lokasi wisata shopping seperti pada masa kejayaannya.
"Teras Cihampelas sudah diserahkan kepada pemerintah provinsi. Selanjutnya kami bakal melakukan langkah manajemen untuk segera membenahi Cihampelas agar kembali seperti dulu menjadi pusat industri kreatif, pusat mode, dan tujuan kunjungan masyarakat, termasuk visitor mancanegara," kata Dedi.
Terkait pembongkaran, Dedi memastikan pemerintah provinsi bakal terlebih dulu menyelesaikan seluruh proses administrasi, appraisal aset, serta sistem lelang. "Nanti kita buat lelang pembongkaran lantaran aset itu mempunyai nilai. Siapa nan memberikan nilai paling tinggi, dia nan berkuasa melakukan pembongkaran," katanya.
Ia menargetkan, proses manajemen dapat diselesaikan dalam satu bulan sehingga pembongkaran dan penataan area bisa segera dimulai. Bahkan, Dedi berambisi pada Oktober 2026 area Teras Cihampelas sudah bersih.
Dedi juga memastikan konsep penataan baru tetap mempertahankan pohon-pohon besar di sepanjang Jalan Cihampelas sebagai identitas kawasan. "Pohon-pohon tidak boleh ditebang. Keteduhan tetap dipertahankan. Bedanya nanti, Cihampelas bakal menjadi pusat perekonomian imajinatif nan nyaman dan lebih tertata," katanya. (H-4)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·