: Polisi mengendarai sepeda motor Samsat Dugi Kelurahan (Samsat Dulur) menuju instansi Kelurahan Tanah Kalikedinding usai peluncurannya di Kantor Samsat Surabaya Utara, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (4/6/2024).(ANTARA/DIDIK SUHARTONO)
Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) kembali memberikan keringanan bagi masyarakat melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini dijadwalkan berjalan sepanjang bulan Agustus 2026 sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak di wilayah tersebut.
Jadwal Pelaksanaan Pemutihan
Berdasarkan info nan tersedia, program pemutihan ini bakal dilaksanakan mulai awal hingga akhir Agustus 2026. Masyarakat pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat di Jawa Timur dapat memanfaatkan momentum ini untuk menyelesaikan tanggungjawab pajak nan tertunda tanpa dikenakan denda administratif.
Insentif nan Diberikan
Meskipun rincian teknis mengenai besaran potongan nilai pokok pajak tetap dalam tahap finalisasi, program pemutihan di Jawa Timur umumnya mencakup beberapa poin utama sebagai berikut:
- Pembebasan Denda PKB: Penghapusan hukuman administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
- Pembebasan Denda BBNKB: Penghapusan denda untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
- Keringanan Tunggakan: Potensi pengurangan beban pajak bagi wajib pajak nan mempunyai tunggakan selama beberapa tahun.
Tujuan Program
Langkah Pemprov Jatim ini bermaksud untuk meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus mengoptimalkan pendapatan wilayah dari sektor pajak kendaraan. Dengan adanya pemutihan, diharapkan info kepemilikan kendaraan di Jawa Timur menjadi lebih jeli dan valid.
Bagi penduduk Jawa Timur nan mau memanfaatkan program ini, pastikan untuk menyiapkan arsip pendukung seperti STNK asli, KTP pemilik kendaraan, dan BPKB guna memperlancar proses manajemen di instansi Samsat terdekat alias melalui jasa daring nan tersedia.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·