Pemprov Kepri Tolak Beri Bantuan Hukum ASN Tersangka Penipuan Tiket Pesparawi

1 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
Pemprov Kepri Tolak Beri Bantuan Hukum ASN Tersangka Penipuan Tiket Pesparawi Wapres Gibran Rakabuming Raka ketika membuka Pesparawi Nasional XIV di Manokwari, Papua Barat, Sabtu (20/6/2026).(Antara /Prisca Triferna)

PEMERINTAH Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menegaskan tidak bakal memberikan support norma kepada aparatur sipil negara (ASN) berinisial HE nan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan biaya tiket pesawat kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi). Keputusan ini diambil lantaran perkara tersebut dinilai sebagai masalah pribadi dan tidak berangkaian dengan kedinasan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Korpri Kepri, Yeny Trisia Isabella, menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan hasil konsultasi dengan Biro Hukum Pemprov Kepri. "Kami tidak bakal memberikan support norma lantaran ini murni masalah pribadi ASN nan bersangkutan," ujar Yeny di Tanjungpinang, Selasa (14/7).

Hingga saat ini, HE diketahui tetap aktif menjalankan tugas di Sekretariat DPRD Kepulauan Riau dan tetap menerima kewenangan kepegawaian secara penuh. Hal ini dikarenakan BKD Kepri belum menerima salinan resmi surat penetapan tersangka dari Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau sebagai dasar norma untuk memproses pemberhentian sementara.

Yeny menegaskan, seluruh kewenangan nan melekat pada status ASN HE bakal otomatis dihentikan sementara begitu salinan resmi dari kepolisian diterima. Status pemberhentian sementara tersebut bakal bertindak hingga adanya putusan pengadilan nan berkekuatan norma tetap (inkracht).

Senada dengan BKD, Sekretaris DPRD Kepulauan Riau, Ika Hasillah, mengonfirmasi bahwa HE tetap bekerja seperti biasa. Ia menekankan bahwa tindakan dugaan penipuan tersebut dilakukan atas nama pribadi dan berada di luar tanggung jawab kelembagaan Sekretariat DPRD Kepri.

Sebelumnya, Polda Kepri menetapkan HE sebagai tersangka pada Jumat (10/7) atas dugaan penggelapan biaya pengadaan tiket pesawat kontingen Pesparawi senilai Rp1,01 miliar. Akibat perbuatan tersebut, kontingen Pesparawi Kepulauan Riau kandas berangkat untuk mengikuti arena Pesparawi Nasional XIV di Manokwari, Papua, nan dijadwalkan pada Juni 2026. (Ant/I-1)

Selengkapnya