Korban memperagakan penganiayaan nan dialaminya, saat Satuan Reskrim Polres Pekalongan menggelar oleh TKP menyusut kasus tersebut Kamis (23/7).(MI/Akhmad Safuan)
SEORANG pemuda asal Desa Pacar, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, M Ikhdar, 23, melaporkan dugaan penganiayaan berat nan dialaminya ke Polres Pekalongan. Korban mengaku disiksa dan dipaksa mengakui kepemilikan narkoba jenis sabu oleh sejumlah orang, termasuk anggota kepolisian.
Berdasarkan pemantauan pada Kamis (23/7), Ikhdar mengalami luka bakar serius di bagian leher dan tangan serta jejak pukulan di sekujur tubuh. Insiden tersebut diduga terjadi di rumah seorang penduduk berinisial S di Desa Pekuncen, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan.
Ikhdar menceritakan bahwa peristiwa tragis itu berjalan sejak Sabtu (18/7) hingga Minggu (19/7). Awalnya, dia dijemput oleh G, anak dari S, dan dibawa ke rumah tersebut. Setibanya di lokasi, sudah ada beberapa orang, termasuk seorang personil polisi.
"Saya disiksa, apalagi disetrum dan disiram bensin. Saya dipaksa mengakui kepemilikan sabu nan dibawa oleh S," ungkap Ikhdar saat memberikan keterangan. Ia menambahkan bahwa meski sempat mencoba melarikan diri dan berlindung di kebun, para pelaku sukses menemukannya dan kembali melakukan penyiksaan.
Ikhdar juga menyoroti keterlibatan dua personil polisi di letak kejadian. Menurutnya, satu personil polisi sudah ada sejak awal, sementara satu lainnya menyusul kemudian. "Kedua polisi itu mengetahui penyiksaan tersebut tetapi tak bersuara saja," imbuhnya.
Kuasa norma korban, Didik Pramono, menyatakan telah melaporkan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan ini ke Polres Pekalongan. Selain itu, keterlibatan dua polisi tersebut juga dilaporkan ke Paminal Polresta Pekalongan dan bakal dilanjutkan ke Paminal Polres Pekalongan.
"Kami berambisi abdi negara penegak norma dapat mengusut perkara ini secara transparan, termasuk dugaan pembiaran nan dilakukan oleh anggota kepolisian," tegas Didik.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolres Pekalongan Kota Ajun Komisaris Besar Riki Yariandi membenarkan adanya kejuaraan dari pihak korban. Satuan Reskrim Polres Pekalongan diterjunkan untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di suatu rumah di bantaran Sungai Sengkarang.
Selain penyelidikan pidana, Riki juga memerintahkan Seksi Propam untuk memeriksa personil nan berada di letak kejadian. "Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik mengenai keberadaan personil tersebut di lokasi," pungkasnya. (I-2)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·