ilustrasi pemulihan kewenangan korban pelanggaran HAM berat.(MI)
KEMENTERIAN Hak Asasi Manusia (KemenHAM) memastikan proses pemulihan bagi korban pelanggaran HAM berat tetap melangkah meski revisi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM nan Berat belum rampung. Langkah awal dilakukan melalui identifikasi kebutuhan korban di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), sebagai dasar penyusunan program pemenuhan hak.
Direktur Pelayanan HAM KemenHAM Osbin Samosir mengatakan pendataan korban tidak bisa lagi ditunda lantaran banyak penyintas nan telah menunggu terlalu lama untuk memperoleh pemulihan dari negara.
“Banyak di antara mereka nan telah lanjut usia, apalagi sebagian telah meninggal dunia. Karena itu, identifikasi kebutuhan tetap kami jalankan agar proses pemulihan kewenangan tidak kembali tertunda,” ujar Osbin saat memimpin aktivitas identifikasi kebutuhan korban di Sleman, Rabu (22/7).
Osbin menjelaskan, penyelenggaraan pendataan tetap merujuk pada Inpres Nomor 2 Tahun 2023. Di saat nan sama, KemenHAM berbareng Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) tengah menyelesaikan revisi patokan tersebut sebagai landasan penyelenggaraan pemenuhan kewenangan korban setelah terbentuknya KemenHAM berasas Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024.
Dalam rancangan revisi itu, KemenHAM direncanakan menjadi kementerian nan memimpin penyelenggaraan rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat (PPHAM). Skema tersebut diharapkan memperkuat koordinasi antar kementerian sekaligus meningkatkan efektivitas penyelenggaraan program pemulihan bagi korban.
Menurut Osbin, identifikasi kebutuhan korban nan dilakukan saat ini merupakan bagian dari persiapan penerapan revisi Inpres tersebut. “Pembentukan Kementerian HAM merupakan corak penguatan komitmen pemerintah dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berat melalui sistem non-yudisial dengan pendekatan nan lebih terfokus, terkoordinasi, dan berorientasi pada pemulihan korban,” katanya.
Kegiatan di Sleman dihadiri Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Sambiyo, Tenaga Ahli Kementerian HAM M. Hasbi, Kepala Subdirektorat Pembelaan Fransisca Mirna Widyaningtyas, serta jejeran analis norma dan perancang peraturan perundang-undangan KemenHAM.
Berdasarkan hasil pendataan di lapangan, sebagian korban mengaku baru pertama kali didatangi pemerintah untuk dimintai keterangan mengenai kebutuhan mereka. Mayoritas korban nan ditemui merupakan penduduk lanjut usia nan selama ini belum pernah menerima program pemulihan maupun corak pemenuhan kewenangan dari negara.
Salah seorang korban nan meminta identitasnya dirahasiakan mengaku berterima kasih atas perhatian pemerintah. “Saya sudah tua, nyaris lupa dengan kejadian dulu. Baru sekarang ada petugas nan datang menanyakan kebutuhan saya,” tuturnya.
Program identifikasi di Kabupaten Sleman menjadi pembuka rangkaian pendataan nan berjalan hingga 26 Juli 2026. Tim KemenHAM dijadwalkan melanjutkan aktivitas serupa ke sejumlah wilayah lain di DIY, ialah Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Bantul, Kecamatan Kotagede, dan Kota Yogyakarta.
KemenHAM berambisi info nan dihimpun dari lapangan menjadi dasar penyusunan program pemulihan nan lebih tepat sasaran bagi korban pelanggaran HAM berat. Selain memenuhi hak-hak korban, langkah tersebut juga diharapkan memperkuat rekonsiliasi, mewujudkan keadilan, serta mencegah terulangnya pelanggaran HAM di masa mendatang. (Dev/P-3)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·