Pencegahan TPPO Harus Dimulai dari Hulu

2 jam yang lalu 3
Pencegahan TPPO Harus Dimulai dari Hulu .(.)

Anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Perhimpunan Insan Cita (Pelita 16), Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menegaskan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kudu menjadi prioritas melalui penguatan edukasi, literasi, serta kerjasama seluruh pemangku kepentingan. 

Menurutnya, meningkatnya kasus perdagangan orang menunjukkan perlunya langkah pencegahan nan lebih sistematis agar masyarakat tidak menjadi korban eksploitasi.

Hal tersebut disampaikan Ahmad Doli dalam Diskusi Publik "Cegah Perdagangan Orang: Korban Mulai Berjatuhan" nan diselenggarakan Pelita 16 dalam rangka Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia sekaligus HUT ke-5 Pelita 16 di Jakarta, Kamis (6/8). 

Diskusi tersebut juga menghadirkan mantan Konsul RI di Tawau, Malaysia periode 2023–2025 Aris Heru Utomo, Founder DNS Nawala M Yamin El Rust, Advokat Barisan Rakyat Utara Ramdansyah Bakir, serta Pemerhati Sosial Kemasyarakatan Radian Azhar.

"Banyak masyarakat kita nan menjadi korban TPPO. Kita perlu lakukan edukasi seperti ini untuk mencegah TPPO," kata Ahmad Doli.

Doli mengaku prihatin atas dugaan empat penduduk Semper Barat, Jakarta Utara, nan menjadi korban TPPO di Kamboja. Menurutnya, kasus tersebut menjadi pengingat bahwa masyarakat tetap rentan terhadap beragam modus perekrutan kerja terlarangan nan menawarkan penghasilan besar di luar negeri.

Karena itu, dia mengusulkan pembentukan Posko Pengaduan TPPO sebagai pusat informasi, konsultasi, sekaligus pendampingan bagi korban dan keluarganya. 

Selain pembentukan Posko Pengaduan, Doli menilai edukasi dan literasi kepada masyarakat kudu terus diperkuat agar calon pekerja migran tidak mudah tergoda tawaran bekerja di luar negeri melalui jalur nonprosedural

Ia juga menegaskan DPR RI terus mendorong penyelesaian pembahasan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia agar perlindungan norma bagi pekerja migran semakin kuat.

Melengkapi pandangan tersebut, Aris Heru Utomo menegaskan pencegahan TPPO kudu dimulai dari hulu, ialah sejak proses perekrutan calon pekerja migran di wilayah asal, bukan ketika persoalan sudah muncul di negara tujuan. 

Berdasarkan pengalamannya menangani beragam kasus pekerja migran Indonesia di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia, sebagian besar korban berangkat lantaran minimnya informasi, lemahnya pengawasan, serta tetap maraknya aktivitas perekrut alias makelar nan bergerak di tengah masyarakat.

"Pengawasan perekrutan, ini nan agak kurang. Mungkin banyak calo-calo nan beredar tanpa sepengetahuan RW," ujar Aris.

Menurut Aris, pemerintah wilayah mempunyai posisi strategis sebagai garda terdepan dalam mencegah perdagangan orang. Aparat desa, kelurahan, RT/RW, hingga dinas ketenagakerjaan perlu aktif mendata penduduk nan bakal bekerja ke luar negeri, memastikan legalitas perusahaan penempatan, serta memberikan edukasi mengenai prosedur migrasi nan aman. 

Pengawasan di tingkat akar rumput menjadi kunci untuk memutus rantai perekrutan terlarangan sebelum calon pekerja migran diberangkatkan.

Aris menegaskan bahwa pemberantasan TPPO tidak dimulai ketika korban sudah berada di luar negeri, melainkan sejak proses perekrutan berlangsung. 

Menurutnya, pengawasan terhadap perekrut, penyampaian info nan betul kepada masyarakat, dan pendampingan terhadap calon pekerja migran merupakan langkah krusial untuk menutup ruang mobilitas sindikat perdagangan orang.

"Pencegahan TPPO dimulai dari keputusan nan tepat sebelum berangkat. Migrasi nan kondusif bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab setiap calon pekerja migran untuk memastikan bahwa proses keberangkatannya legal, transparan, dan terlindungi," katanya.

Pemerhati Sosial Kemasyarakatan Radian Azhar menambahkan bahwa TPPO tidak hanya menimbulkan penderitaan bagi korban, tetapi juga berakibat besar terhadap ekonomi family dan negara. Biaya pemulangan korban, hilangnya pendapatan, serta trauma nan dialami family menunjukkan bahwa pencegahan perdagangan orang kudu dilakukan melalui edukasi, pengawasan, dan kerjasama seluruh pemangku kepentingan. (P-5)

Selengkapnya