Barang bukti komponen tower nan dicuri.(MI/Hendri Kremer)
UNIT Reserse Kriminal Polsek Sagulung menangkap seorang laki-laki berinisial HJS, 38, yang diduga melakukan pencurian sejumlah komponen tower telekomunikasi di area Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau. Aksi nekat pelaku sempat menyebabkan jaringan pemancar meninggal total dan mengganggu jasa komunikasi masyarakat di wilayah sekitar.
Penangkapan dilakukan di area Tower Batu Aji 1 MT, Jalan Air Mas Plaza, Kelurahan Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung. Pelaku diduga mengambil perangkat vital nan menunjang operasional prasarana telekomunikasi tersebut.
Kronologi Penangkapan
Kasus ini terungkap setelah seorang teknisi jaringan berinisial FHS menerima notifikasi darurat dari pusat jasa Indosat. Sistem mendeteksi ada gangguan serius berupa pemancar nan meninggal total di area Batu Aji.
Saat melakukan pengecekan langsung di lokasi, FHS menemukan sejumlah komponen milik PT Huawei Tech Investment telah hilang. Beberapa kabel dan perangkat penghubung tampak dipotong dan dilepaskan secara paksa dari instalasi tower.
Barang-barang nan dilaporkan lenyap meliputi:
- Kabel daya dari KWH menuju ACPD sepanjang 10 meter.
- Satu combiner.
- Tiga kabel jumper.
- Kabel grounding sepanjang 15 meter.
- Satu kabel optik.
Akibat pencurian ini, kerugian material diperkirakan mencapai Rp8 juta. Namun, akibat nan lebih besar dirasakan oleh pengguna jasa operator seluler nan mengalami gangguan komunikasi akibat terhentinya kegunaan pemancar.
Pelaku Diamankan di Lokasi
Mendapat laporan tersebut, Tim Unit Reaksi Cepat Reskrim Polsek Sagulung nan dipimpin Iptu Anwar Aris segera menuju letak kejadian. Saat melakukan penyisiran di sekitar area pemancar, petugas menemukan HJS tetap berada di letak beserta sejumlah material telekomunikasi nan hendak dibawa kabur.
"Petugas mengamankan terduga pelaku di letak beserta peralatan bukti berupa material telekomunikasi nan hendak dibawa. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Sagulung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Anwar Aris, Selasa (21/7/2026).
Dampak Serius pada Layanan Publik
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pencurian akomodasi telekomunikasi merupakan tindakan serius lantaran berakibat langsung pada aktivitas ekonomi dan jasa publik. Komponen seperti kabel optik dan grounding mempunyai kegunaan krusial; jika rusak alias hilang, kualitas sinyal internet, telepon, hingga pesan singkat bakal terganggu.
Atas perbuatannya, HJS dijerat dengan Pasal 447 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam balasan penjara paling lama tujuh tahun.
Saat ini, polisi tetap mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memeriksa apakah pelaku pernah melakukan tindakan serupa di letak berbeda di wilayah Batam. (I-2)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·