Wakapolresta Surakarta Heru Eko Wibowo didampingi dua pejabat Satreskrim menunjukkan sejumlah peralatan bukti pencurian rumah lansia di Solo.(MI/Widjajadi)
SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Surakarta sukses meringkus dua orang kawanan pencuri ahli rumah lanjut usia (lansia) nan bertindak di wilayah Kota Solo. Selama setahun terakhir, akumulasi hasil kejahatan kedua pelaku berupa perhiasan emas dan duit tunai ditaksir mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Wakapolresta Surakarta, Ajun Komisaris Besar Heru Eko Wibowo, mengungkapkan bahwa kedua pelaku berinisial S, 46, dan B, 48, merupakan penduduk asal Sulawesi Selatan. Mereka ditangkap pada 28 Juli 2026 setelah polisi melakukan penelusuran melalui rekaman CCTV pada kasus pencurian terakhir di rumah Tjong Sien Ha, 73, Jalan Gatot Subroto, pada 4 Juli lalu.
"Jejak kejahatan kawanan pencuri lintas provinsi ini cukup unik dan rapi. Mereka menggunakan modus pengelabuan terhadap para korbannya nan dibuat lengah," ujar Heru Eko Wibowo dalam konvensi pers, Kamis (30/7/2026) petang.
Modus Pengelabuan dan Pembagian Peran
Dalam aksinya di rumah Tjong Sien Ha di Kelurahan Jayengan, Kecamatan Serengan, kedua pelaku berbagi peran secara terencana. Salah satu pelaku bekerja membujuk korban mengobrol hingga korban teralihkan perhatiannya. Sementara itu, pelaku lain menyelinap masuk ke dalam rumah tanpa disadari.
"Setelah sukses masuk, pelaku menuju bilik korban, membuka laci penyimpanan peralatan berharga, dan mengambil sejumlah perhiasan emas. Mereka kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor," jelas Heru.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku diketahui menginap di suatu hotel sekitar Bandara Adi Soemarmo sebelum berkeliling mencari sasaran. Mereka sengaja mengincar rumah nan dihuni lansia dengan dugaan korban lebih mudah untuk dialihkan perhatiannya.
Usai beraksi, keduanya kembali ke hotel untuk mengambil peralatan bawaan dan langsung bertolak ke Jakarta menggunakan kereta api. Di Jakarta, perhiasan hasil rampasan dijual secara terlarangan di area Pasar Senen kepada penjual emas pinggir jalan.
Akumulasi Kejahatan sejak 2025
Dari hasil pemeriksaan intensif, terungkap bahwa komplotan ini melakukan serangkaian tindakan pencurian di Kota Solo sejak tahun 2025 hingga 2026. Beberapa letak nan pernah menjadi sasaran mereka antara lain:
- November 2025: Kawasan Kepatihan Kulon, Jebres (kerugian perhiasan senilai Rp1 miliar).
- Januari 2026: Kawasan Stabelan, Banjarsari.
- Lokasi lain: Tegalharjo (Jebres), Jalan AR Hakim, dan area Yos Sudarso (Serengan).
"Beberapa laporan polisi mempunyai kesamaan modus operandi, sehingga saat ini kami tetap melakukan pengembangan lebih lanjut," imbuh Heru.
Polisi turut mengamankan sejumlah peralatan bukti, termasuk flashdisk berisi rekaman CCTV, satu sepeda motor Honda Vario, dua telepon genggam, pakaian, helm, tas, serta duit tunai sisa hasil kejahatan.
Atas perbuatan jahat itu, kedua tersangka sekarang ditahan di Rumah Tahanan Polresta Surakarta. Mereka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (I-2)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·