Jakarta, CNBC Indonesia - Seorang pengacara ditangkap abdi negara penegak norma Portugal. Ini setelah diduga menggelapkan biaya milik puluhan pengguna asing nan menggunakan jasanya untuk mengurus program izin tinggal bagi penanammodal (golden visa).
Berdasarkan hasil penyelidikan, laki-laki berumur 58 tahun itu diduga menyalahgunakan akses terhadap rekening bank para kliennya dengan dalih mempercepat proses pengajuan izin tinggal investasi. Namun, akses tersebut justru dimanfaatkan untuk memindahkan biaya ke rekening pribadinya.
Kasus tersebut diduga berjalan sejak 2023 hingga Maret 2026. Total biaya nan diduga diselewengkan mencapai sekitar €1,2 juta (sekitar Rp22,8 miliar). Penyidik menyebut seluruh biaya hasil dugaan penggelapan tersebut telah lenyap digunakan untuk kepentingan pribadi.
Hingga saat ini, interogator telah mengidentifikasi 33 korban. Meski demikian abdi negara meyakini jumlah korban berpotensi terus bertambah seiring berjalannya penyelidikan.
Sementara itu, identitas tersangka maupun kebangsaan para korban belum diungkap ke publik. Tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan berat, penggelapan, serta pencucian uang.
Seorang praktisi norma nan memahami sistem program golden visa menjelaskan bahwa dalam prosedur normal. Investor tidak pernah diwajibkan memberikan kuasa atas rekening bank mereka kepada pengacara maupun perantara.
Menurutnya, penanammodal cukup mentransfer biaya investasi secara langsung alias melalui rekening bank nan tetap berada di bawah kendali mereka sendiri. Karena itu, pemberian akses penuh kepada pihak ketiga sebenarnya tidak diperlukan dalam proses pengajuan izin tinggal investasi.
Terkait kesempatan korban mendapatkan kembali duit mereka, proses tersebut dinilai bakal berjuntai pada apakah tersangka tetap mempunyai aset nan dapat disita. Namun, interogator menyebut seluruh biaya hasil dugaan kejahatan telah dihabiskan, sehingga upaya pemulihan kerugian diperkirakan bakal menghadapi tantangan besar.
Kasus ini menjadi pengingat bagi penanammodal agar tidak menyerahkan kendali atas rekening maupun biaya investasi kepada pihak perantara. Meskipun, mengatasnamakan percepatan proses administrasi.
(sef/sef)
Addsource on Google

1 hari yang lalu
3







English (US) ·
Indonesian (ID) ·