Pengadilan Ad Hoc BUMN Dinilai Berpotensi Tumpang Tindih dengan Tipikor

2 jam yang lalu 3
Pengadilan Ad Hoc BUMN Dinilai Berpotensi Tumpang Tindih dengan Tipikor Sejumlah pejabat Eselon I K/L dan Dirut BUMN mengikuti rapat kerja pemerintah di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/4/2026). Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa rapat ini menjadi momentum untuk mengevaluasi keahlian pemerintahan(. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/kye)

WACANA pembentukan pengadilan ad hoc unik perkara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dinilai perlu dikaji secara ketat. Selain berpotensi tumpang tindih dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pengadilan unik tersebut dikhawatirkan membikin dewan BUMN semakin takut mengambil keputusan bisnis.

Pengamat BUMN Universitas Indonesia, Toto Pranoto mengatakan pembentukan pengadilan ad hoc BUMN kudu mempunyai kewenangan nan jelas agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam penegakan hukum.

“Sudah ada pengadilan Tipikor, jadi potensi overlapping (tumpang tindih) dengan pengadilan ad hoc BUMN bakal cukup tinggi dan kudu dikritisi,” ujar Toto dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (17/8).

Menurut Toto, pendapat tersebut memang dapat diarahkan untuk memperkuat good corporate governance (tata kelola pemerintahan nan baik) di BUMN. Namun, penguatan tata kelola kudu dibarengi dengan pemahaman abdi negara penegak norma dan pengadil terhadap karakter keputusan bisnis.

“Mungkin nan perlu ditingkatkan adalah kualitas pengadil ad hoc terkait penguasaan norma komersial, sehingga keputusan bisa lebih komprehensif,” katanya.

Ia menilai pemahaman terhadap prinsip Business Judgement Rule (BJR) menjadi krusial agar kerugian akibat keputusan korporasi tidak otomatis dikategorikan sebagai tindak pidana.

“Paling tidak keputusan berbasis Business Judgement Rule (BJR) mesti dikuasai APH terutama hakim, sehingga keputusan bisa lebih fair,” ujarnya.

Toto menjelaskan, keputusan upaya dapat dilindungi BJR sepanjang tidak terdapat bentrok kepentingan, kajian kepantasan dilakukan secara komprehensif, serta manajemen akibat telah dijalankan secara optimal.

“Kalau semua syarat ini sudah terpenuhi dan kemudian atas tindakan korporasi tetap timbul kerugian, maka itu kita sebut sebagai business risk (risiko bisnis),” jelasnya.

Sebaliknya, proses pidana tetap diperlukan andaikan terdapat indikasi kejahatan sejak awal, seperti mens rea, transaksi fiktif, dan manipulasi harga.

“Keputusan fraud manajemen BUMN bisa terdeteksi dari niat awal atas kejahatan tersebut (mens rea), ada transaksi fiktif, manipulasi harga, praktik window dressing (mempercantik laporan keuangan), dan beberapa praktik pidana lainnya,” kata Toto.

Ia juga mengingatkan, kegagalan membedakan akibat upaya dengan tindak pidana dapat berakibat pada keberanian dewan mengambil keputusan strategis.

“Kalau tidak ada perbaikan kualitas pengadil ad hoc ini dikhawatirkan BoD BUMN tidak bakal berani melakukan tindakan korporasi, sehingga keahlian BUMN bisa mandek,” tegasnya.

Atas dasar itu, kata dia, sebelum membentuk pengadilan ad hoc BUMN, pemerintah dan DPR dinilai perlu memperjelas dasar hukum, kewenangan, jenis perkara, norma acara, serta sistem pengangkatan hakim. 

“Aspek tersebut krusial agar pengadilan unik tidak sekadar menambah institusi, tetapi betul-betul memberikan kepastian norma bagi pengelolaan BUMN,” pungkasnya. (H-4)

Selengkapnya