Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan Roy Suryo Terkait Ganti Rugi Rp200 Juta

1 jam yang lalu 2
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan Roy Suryo Terkait Ganti Rugi Rp200 Juta Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo .(Antara)

PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak upaya norma nan diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo. 

Roy sebelumnya menuntut tukar rugi sebesar Rp200 juta atas tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan oleh kepolisian mengenai kasus tudingan piagam tiruan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Hakim tunggal PN Jaksel I Ketut Darpawan, memutuskan permohonan praperadilan nomor 99/Pid.Prap/2026/PN JKT.SEL tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). 

Permohonan dinilai mengandung abnormal formil lantaran kurang pihak. Putusan dibacakan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan pada Kamis (6/8).

"Menimbang bahwa dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak, maka permohonan ini mengandung abnormal formil lantaran kurang pihak. Dengan demikian, maka sudah sepatutnya permohonan Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima," tegas I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan, Kamis (6/8).

Dalam pertimbangannya, pengadil menjelaskan bahwa peraturan pelaksana mengenai pembayaran tukar rugi tetap berpatokan pada PP Nomor 27 Tahun 1983 jo PP Nomor 92 Tahun 2015. 

Hal ini mengingat patokan pelaksana KUHAP baru belum diterbitkan. Berdasarkan izin tersebut, lembaga nan diberikan kewenangan penuh oleh negara untuk mencairkan dan bayar tukar kerugian atas putusan pengadilan adalah Menteri Keuangan.

Oleh lantaran itu, tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai salah satu pihak termohon membikin gugatan nan dilayangkan kubu Roy Suryo gugur secara prosedur hukum.

“Oleh lantaran nan diberikan kewenangan oleh negara untuk melakukan pembayaran tukar rugi adalah Menteri Keuangan, maka Menteri Keuangan kudu ditarik sebagai pihak dalam perkara ini,” ujar hakim.

Lantaran ditemukannya abnormal formil pada berkas permohonan, majelis pengadil menegaskan tidak lagi menguji maupun mempertimbangkan materi pokok perkara nan diajukan pihak pemohon. Hakim juga menetapkan biaya perkara dalam persidangan praperadilan tersebut sebesar nihil.

Sebelumnya, permohonan tukar rugi Rp200 juta ini diajukan Roy Suryo menyusul putusan praperadilan pada 7 Juli 2026. Putusan kala itu menyatakan tindakan penangkapan dan penahanan terhadap dirinya dalam kasus dugaan tudingan piagam tidak sah secara hukum. (Faj/P-2)

Selengkapnya