Pengalihan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, YLBHI Desak KPK Ambil Alih Penyidikan

2 hari yang lalu 3

loading...

YLBHI mempersoalkan pengalihan penanganan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) nan menyeret mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah (FA) dari Polri ke Kejaksaan Agung. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mempersoalkan pengalihan penanganan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) nan menyeret mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah (FA) dari Polri ke Kejaksaan Agung. Langkah tersebut tidak mempunyai dasar norma nan jelas dan berpotensi menimbulkan bentrok kepentingan.

Ketua Umum YLBHI Muhamad Isnur mengatakan, kasus nan melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung semestinya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menjamin independensi proses penegakan hukum.

Baca juga: Kejagung: Febrie Adriansyah Baru Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU Asabri

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tidak mengenal sistem pelimpahan perkara korupsi antarlembaga penegak norma pada tahap penyidikan.

"Pasal 10A UU KPK secara tegas memberikan KPK kewenangan mengambil alih investigasi alias penuntutan perkara korupsi nan tengah ditangani kepolisian alias kejaksaan. Nilai dugaan korupsi dalam kasus ini melampaui Rp1 miliar, sehingga berasas Pasal 11 UU KPK, KPK mempunyai landasan norma formil nan jelas untuk menangani kasus ini," ujar Isnur, Minggu (19/7/2026).

Selengkapnya