loading...
Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan menegaskan penetapan tersangka Febrie Adriansyah sesuai KUHAP. Foto/SindoNews
JAKARTA - Pernyataan pengacara Hotman Paris nan menyebut Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan kriminalisasi terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dinilai menyesatkan. Pernyatasn Hotman tersebut dinilai membingungkan masyarakat.
Hal itu disampaikan Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan. Menurut Edi penetapan seseorang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tentu sudah melalui tahapan proses penyelidikan hingga penyidikan. Polisi menetapkan tersangka berasas perangkat bukti bukan atas dasar pertimbangan politik maupun tekanan dari pihak tertentu.
"Penetapan FA sebagai tersangka adalah murni proses norma dan jangan dibawa-bawa pada urusan politik. Kalau keberatan, sebagai Tim norma sebaiknya lakukan upaya norma dan tidak perlu menggiring opini nan menyesatkan," ujarnya, Sabtu (18/7/2026).
Baca juga: Usai Diperiksa Kejagung sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
Dosen Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta itu menegaskan proses investigasi merupakan ranah independensi abdi negara penegak norma dan tidak dapat dicampuri oleh siapa pun, termasuk Presiden sekalipun








English (US) ·
Indonesian (ID) ·