Ilustrasi(Dok Istimewa)
PENELITI Kebijakan Publik Gian Kasogi mendesak penegak norma untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) nan menyeret mantan JAM-Pidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Pengusutan perkara ini dinilai menjadi ujian krusial bagi integritas dan kredibilitas penegakan norma di Indonesia.
Gian menegaskan bahwa interogator tidak boleh sebatas berfokus pada pidana pokok korupsi, melainkan kudu melacak aliran biaya (follow the money), kepemilikan aset, serta transaksi finansial nan berangkaian menggunakan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU demi memulihkan aset negara.
"Korupsi dalam skala besar umumnya melibatkan jaringan nan kompleks. Penyidikan perlu diarahkan untuk mengungkap seluruh pihak nan diduga berperan, baik sebagai pelaku utama, pihak nan menikmati hasil kejahatan, maupun pihak nan diduga memberikan perlindungan," kata Gian dalam obrolan berjudul “Melacak Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Kasus Eks Jampidsus: Urgensi Pengungkapan Aliran Uang Kejahatan dan Aktor Intelektual” di Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2026).
Di sisi lain, Pakar Hukum Pidana Mohammad Saleh Gawi mengingatkan masyarakat untuk mengawal ketat jalannya penanganan perkara pascapelimpahan dari pihak kepolisian ke Kejaksaan Agung. Ia menyoroti adanya dinamika dan ketidakjelasan status norma Febrie Adriansyah usai ditangani oleh internal Kejaksaan.
Saleh juga mewanti-wanti munculnya indikasi penggiringan opini nan berpotensi meloloskan tersangka dari jerat hukum, seperti narasi bahwa peralatan bukti emas bukan milik tersangka alias duit nan disita merupakan duit palsu.
”Kalau skenarionya seperti ini maka sudah jelas tidak ada perbuatan pidana di sana, sehingga eks Jampidsus berpotensi dibebaskan. Publik perlu mengawal secara ketat mengenai kasus ini jangan sampai FA sukses diloloskan dengan cara-cara nan melawan hukum,” ujar Saleh. (H-2)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·