loading...
Analis Kebijakan Publik dan Sosial Politik Nasional Nasky Putra Tandjung (tengah). Foto: Istimewa
JAKARTA - Analis Kebijakan Publik dan Sosial Politik Nasional Nasky Putra Tandjung merespons penyataan kuasa norma mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA), Hotman Paris Hutapea nan menyebut penetapan tersangka kudu izin ke presiden. Dia menilai pernyataan Hotman merupakan narasi nan sangat tendensius dan berpotensi merusak independensi penegakan norma di Indonesia.
Dia percaya keputusan Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka sudah melalui tahapan proses nan panjang mulai dari penyelidikan hingga investigasi nan komprehensif berdasarkan perangkat bukti serta ketentuan patokan norma dan standar operasional prosedur (SOP) nan bertindak dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Penetapan tersangka FA oleh lembaga Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) murni proses penegakan hukum, berasas perangkat bukti, petunjuk undang-undang dasar (UUD) 1945, bukan corak kriminalisasi, bukan juga atas dasar pertimbangan politik maupun tekanan dari pihak tertentu," ujar Nasky dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/7/2026).
Baca juga: Boyamin: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Tak Perlu Izin Presiden, Ini Aturannya
Selain itu, Alumnus INDEF School Of Political Economy Jakarta itu menjelaskan, Sesuai pasal 1 ayat 3 Undang-undang Dasar tahun 1945 mengatakan, Indonesia adalah negara norma (rechtsstaat), bukan negara kekuasaan. Setiap proses investigasi merupakan ranah indepedensi dan kewenangan abdi negara penegak norma bekerja secara ahli dan bebas dari tekanan kekuasaan.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·