Ilustrasi(Antara)
RENCANA Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk melibatkan abdi negara TNI dan Polri dalam pengawasan wajib pajak (WP) menuai kritik. Peneliti Center of Reform on Economics (CoRE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menyatakan skeptis terhadap efektivitas langkah tersebut dalam meningkatkan penerimaan negara secara berkelanjutan.
Berdasarkan Surat Edaran SE-8/PJ/2026, peran Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) difokuskan pada pembangunan jejaring info dan pengumpulan info ekonomi di tingkat wilayah. Meski tidak ditujukan untuk penagihan alias penindakan, Yusuf menilai persepsi publik tetap menjadi akibat utama.
Risiko Terhadap Prinsip Self Assessment
Yusuf menjelaskan bahwa sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip self assessment, di mana kepatuhan dibangun atas dasar kepercayaan. Pelibatan abdi negara keamanan, meski hanya untuk pengumpulan data, berpotensi ditangkap masyarakat sebagai corak pengawasan represif.
“Persepsi seperti ini justru berisiko mengurangi kepatuhan sukarela (voluntary compliance) nan menjadi fondasi utama sistem perpajakan,” ujar Yusuf, Senin (20/7/2026).
Menurutnya, kepatuhan pajak dibentuk oleh dua aspek utama:
- Efek Penegakan Hukum: Peluang pelanggaran terdeteksi dan dikenai sanksi.
- Tax Morale: Kemauan bayar pajak lantaran sistem dianggap setara dan transparan.
Analisis CoRE: Tantangan utama pajak bukan pada kurangnya abdi negara di lapangan, melainkan pada lemahnya integrasi data, besarnya sektor informal, dan potensi kurang bayar dari WP menengah-besar nan memerlukan kajian info mendalam.
Fungsi Sipil dan Integrasi Data
Dari sisi kelembagaan, Yusuf menegaskan bahwa manajemen perpajakan adalah kegunaan sipil nan semestinya tetap dijalankan secara ahli oleh otoritas pajak. Ia menilai belum ada kesepahaman penuh mengenai sistem pelibatan abdi negara tersebut, sehingga berisiko menimbulkan ketidakpastian mandat.
Sebagai alternatif, Yusuf menyarankan pemerintah untuk memprioritaskan penguatan kapabilitas internal DJP melalui teknologi dan integrasi data, antara lain:
| Integrasi Data | Sinkronisasi NIK dan NPWP serta pemanfaatan info perbankan. |
| Teknologi Informasi | Pemantauan transaksi digital dan pertukaran info finansial lintas negara. |
| Penegakan Hukum | Fokus pada wajib pajak besar berbasis akibat (risk-based approach). |
“Kepatuhan sukarela bakal lebih mudah tumbuh ketika masyarakat memandang bahwa seluruh wajib pajak diperlakukan setara dan faedah pajak betul-betul kembali kepada publik melalui pelayanan nan mudah dan transparan,” pungkasnya. (Fal/I-1)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·