Pengawalan Ketat Warnai Pelimpahan Don Ritto ke Kejaksaan Agung

4 hari yang lalu 11
Pengawalan Ketat Warnai Pelimpahan Don Ritto ke Kejaksaan Agung Pelimpahan kasus dan tersangka Don Ritto ke Kejaksaan Agung(Tangkapan layar breaking news Metro TV)

TERSANGKA dugaan korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU) Don Ritto tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, dengan mengenakan rompi tahanan oranye. Pelimpahan kasus Don Ritto mendapat pengawalan ketat petugas.

Pelimpahan dilakukan oleh tim interogator campuran Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya. 

Selain Don Ritto, interogator juga menyerahkan peralatan bukti dalam tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU nan turut menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyampaikan kejaksaan telah menerima tersangka dan juga peralatan bukti.

"Penyidik Kejaksaan Agung menerima peralatan bukti dan tersangka dalam perkara PT Asabri dan Krakatau, dan juga blackout,"kata Anang di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7).

Menurut Anang, proses pelimpahan manajemen telah dilakukan secara berjenjang sejak Sabtu pekan lampau hingga resmi rampung pada Jumat, 17 Juli 2026.

"Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersebut, maka proses investigasi selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung," kata Wakil Kepala Kortas Tipidkor Polri Brigjen Boro Windu.

Polda Metro Jaya menegaskan penetapan Don Ritto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) telah melalui sistem norma dan didasarkan pada minimal dua perangkat bukti nan cukup. Pernyataan itu disampaikan berbarengan dengan pelimpahan Don Ritto beserta peralatan bukti ke Kejaksaan Agung (Kejagung), hari ini, Jumat, 17 Juli 2026.

"Berdasarkan kepercayaan interogator mengenai tentang dua perangkat bukti nan cukup. Atas dasar itu, sehingga melalui proses gelar perkara ditingkatkan status menjadi tersangka dan itu dapat dipertanggungjawabkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam tayangan Breaking News Metro TV.

Adapun perkara nan dilimpahkan dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU, korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020-2025, serta dugaan tindak pidana pencucian duit dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.Ia meminta seluruh pihak menghormati proses norma nan sekarang telah beranjak ke Kejagung untuk menuntaskan perkara tersebut. (Medcom.id/H-4)

Selengkapnya