Ilustrasi(MI/Kristiadi )
Kasus pelanggaran lampau lintas nan melibatkan mobil mewah Toyota Alphard hitam di area Bundaran HI, Jakarta Pusat, akhirnya menemui titik terang. Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya resmi menjatuhkan hukuman tilang kepada pengemudi berinisial RPW setelah terbukti menerobos lampu merah sekaligus memakai pelat nomor palsu.
Kronologi dan Pemeriksaan Pengemudi Alphard
Peristiwa pelanggaran tersebut terjadi pada Rabu (22/7) sekitar pukul 12.13 WIB dan sempat viral di media sosial setelah terekam menerobos lampu penyeberangan orang.
Menanggapi kejadian ini, pihak kepolisian langsung bergerak sigap melakukan penyelidikan mendalam.
"Kami telah melakukan penjelasan dan penindakan berupa tilang terhadap pengemudi kendaraan Alphard hitam nan sempat menerobos lampu merah di Jalan MH Thamrin, seputar Bundaran HI, arah utara," ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani di Jakarta, Sabtu (25/7).
Lebih lanjut, Ojo menjelaskan bahwa pengemudi nan berkepentingan telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di instansi Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya pada Jumat (24/7) malam.
"Petugas kemudian memanggil pengemudi berinisial RPW untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/7) malam di instansi Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya," ujar Ojo.
Modus Pelat Nomor Palsu Terbongkar
Dari hasil verifikasi arsip serta pemeriksaan bentuk kendaraan di instansi kepolisian, terungkap kebenaran mengejutkan mengenai identitas original mobil mewah tersebut. Pelat nomor nan terpasang saat kejadian rupanya tidak sesuai dengan info registrasi kendaraan nan sah.
"Sementara, pelat nomor D 1828 XHQ nan terpasang saat pelanggaran terjadi sejatinya terdaftar untuk kendaraan merek Daihatsu Gran Max warna perak asal Kabupaten Bandung Barat," tutur Ojo.
Nomor registrasi nan sah untuk Toyota Alphard hitam tersebut sebenarnya adalah B 97 ELI nan tercatat atas nama Dr. Elly Herawati Pengabean. Sebagai peralatan bukti penindakan, petugas kepolisian langsung mengamankan pelat nomor tiruan D 1828 XHQ.
Sanksi Pasal Berlapis untuk Pengemudi
Akibat pelanggaran dobel nan dilakukan, pengemudi dijerat dengan dua pasal berlapis berasas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ):
-
Pelanggaran Lampu Merah (APILL):
Dikenakan Pasal 287 ayat (2) jo. Pasal 106 ayat (4) huruf c dengan ancaman pidana kurungan maksimal dua bulan alias denda paling banyak Rp500.000.
-
Penggunaan TNKB Palsu/Tidak Sah:
Dikenakan Pasal 280 jo. Pasal 68 ayat (1) mengenai penggunaan pelat nomor nan tidak ditetapkan oleh Polri, dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan alias denda maksimal Rp500.000.
Pemeriksaan Lanjutan dan Pemanggilan Saksi
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah mengagendakan pemanggilan terhadap sejumlah pihak terkait, termasuk pemilik mobil serta petugas keamanan nan sempat terlibat adu mulut dengan pengemudi di letak kejadian.
"Saya bakal melakukan panggilan penjelasan kepada pemilik Alphard, kemudian panggilan penjelasan kepada security nan terlibat cekcok dengan sopir. Pemanggilan dilakukan pada hari Jumat (24/7) dan Senin (27/7)," kata Ojo dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/7).
Setelah pemeriksaan tahap awal rampung secara terpisah, pihak kepolisian berencana mempertemukan kedua belah pihak untuk proses konfrontasi langsung guna mendalami seluruh rangkaian peristiwa secara komprehensif. (Ant/E-4)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·